Tanya:
Apakah ada tuntunannya mengerjakan sholat ba’diyah jum’at? (Hamba Allah, Banjit)
Jawab:
Sholat sunnah ba'diyah sholat ada tuntunannya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. Jika dikerjakan dimasjid lebih utama jika melakukan sholat ba'diyah jum'at sebanyak empat rakaat dengan dua kali salam. Namun jika dikerjakan dirumah cukup mengerjakan sholat ba'diyah jum'at sebanyak dua rakaat. Demikian dikatakan Imam Ibnul Qayyim mengutip pendapat gurunya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (Lihat Zadul Ma'ad, Ibnul Qayyim 1/440)
Hal ini berdasarkan riwayat-riwayat berikut ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا
"Dari Abu Hurairah ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang diantara kalian telah melakukan sholat jum'at maka hendaklah ia sholat empat rakaat setelahnya." (HR. Muslim No 881)
Dalam riwayat lain masih dalam shahih Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُصَلِّيًا بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا
"Barangsiapa diantara kalian mengerjakan sholat setelah jum'at maka kerjakanlah sholat sebanyak empat rakaat."
Adapun dalil yang menunjukkan bahwa jika sholat ba'diyah jum'at dilakukan dirumah maka dilakukan sebanyak dua rakaat adalah riwayat berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ كَانَ إِذَا صَلَّى الْجُمُعَةَ انْصَرَفَ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ ذَلِكَ
"Dari Abdullah (bin Umar) bahwasanya jika ia telah melakukan sholat jum'at iapun pulang dan mengerjakan sholat dua rakaat dirumahnya kemudian ia berkata; "Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam telah melakukan hal seperti ini." (HR. Muslim No 882)
Namun ada juga ulama lain yang berpendapat bahwa sholat ba'diyah Jum'at itu minimal dikerjakan dua rakaat dan maksimal empat rakaat baik dikerjakan dirumah atau di masjid. Pendapat yang terakhir ini dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz. (Lihat Kitab Sholatul Mukmin, Syaikh Saad Al Qahthani 1/305-306)
Wallahu A'lam Bish Showab.
Artikel Menarik Lainnya:
- Sholat Dengan Memakai Alas Kaki
- Sholat Asharnya Seorang Musafir
- Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu
- Orang Yang Tertinggal Ketika Sholat Id
- Mandi Jum'at Bagi Wanita
- Melanggar Sumpah Dan Kaffarat (Denda)nya
- Orang Yang Melakukan Onani Wajib Mandi Janabat
- Proses Thalaq Yang Benar Menurut Syari'at
- Makmum Masbuq Yang Sempat Mendapati Rukuknya Imam
- Masak Bagi Orang Yang Sedang Junub
- Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf
- Fidyah Harus Berupa Beras
- Merasakan Lailatul Qadar
- Mengqadha Sholat Qabliyah Dhuhur
- Hadits Tentang Larangan Berkumpul Dan Makan Dirumah Ahli Mayyit
- Menengadahkan Tangan Dalam berdoa
- Sholat Tahajjud Secara Berjamaah
- Mengangkat Tangan Dalam Berdoa Setelah Sholat Malam
- Menelan Ludah Saat Berpuasa
- Bacaan Tasbih Ketika Rukuk Dan Sujud
- Dzikir Dan Bacaan Khusus Disela-sela Sholat Tarawih
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Puasa Yang Wajib Dalam Setahun
- Apa Yang Diperbuat Oleh Makmum Yang Masbuq
- Sholat Dengan Memakai Alas Kaki
- Sholat Asharnya Seorang Musafir
- Orang Yang Tertinggal Ketika Sholat Id
- Makmum Masbuq Yang Sempat Mendapati Rukuknya Imam
- Mengqadha Sholat Qabliyah Dhuhur
- Sholat Tahajjud Secara Berjamaah
- Bacaan Tasbih Ketika Rukuk Dan Sujud
- Dzikir Dan Bacaan Khusus Disela-sela Sholat Tarawih
- Apa Yang Diperbuat Oleh Makmum Yang Masbuq
- Posisi Imam Wanita Dalam Sholat Berjamaah
- Masbuq Yang Mendapati Satu Rakaat Sholat Jum’at
- Tentang Sholat Nisfu Sya'ban
- Bermakmum Dengan Orang Yang Memiliki Jimat
- Jumlah Jamaah Sholat Jum'at
- Mengucap "Hamdalah" Ketika Bersin Dalam Sholat
- Sebaik-baik Sholat Wanita
- Buku Tentang Tuntunan Sholat
- Keutamaan Sholat Di Masjid Quba
- Posisi Imam Wanita Dalam Sholat Berjamaah
- Sholat Sunnah Sebelum Ashar
- Cara Menjelaskan Niat Sholat Kepada Anak-anak
- Hukum Membaca Doa Iftitah
- Bagaimana Sholat Wanita yang "Keputihan"?
- Bacaan Imam Terlalu Cepat
Assalamualaikum Wr.Wb
Saya mau tanya nih.
waktu itu pada hari jumat saya sedang ada diperjalanan dan tidak sempat melakukan shalat jumat pada saat sampai ditempat shalat jumat sudah selesai trus saya melakukan shalat Zuhur.
apa itu di perbolehkan?
Mohon dijelaskan.
Trima kasih.