Tanya:
Bagaimana hukumnya mengusap muka setelah berdoa sehabis sholat fardhu? (081321401XXX)
Jawab:
Banyak orang yang mengusap muka mereka setelah melakukan sholat ataupun berdo'a. Namun benarkah amalan itu pernah dilakukan dan dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya?
Memang kita dapati banyak riwayat yang menjelaskan tentang mengusap muka dengan kedua telapak tangan setelah berdoa, namun riwayat-riwayat tersebut tidak ada satupun yang shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam.
Berikut ini beberapa riwayat tersebut:
Hadits Pertama:
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِي اللَّه عَنْه قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
"Dari Umar bin Khattab Radliyallahu ’anhu ia berkata: "Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika mengangkat kedua tangannya untuk berdo'a, tidaklah menurunkannya kecuali beliau mengusapkannya terlebih dahulu ke mukanya."
Hadits ini lemah.
Diriwayatkan oleh At Tirmidzi (2/244), Ibnu 'Asakir (7/12/2). Dengan sanad Hammaad ibn 'Isa al-Juhani dari Hanzalah ibn Abi Sufyaan al-Jamhi dari Salim ibn 'Abdullah dari bapaknya dari 'Umar ibn al-Khatthab.
At Tirmidzi berkata : "Hadits ini gharib, kami hanya mendapatkannya dari Hammad ibn 'Isa Al Juhani. Dan dia menyendiri dalam meriwayatkan hadits ini. Dia hanya mempunyai (meriwayatkan) beberapa hadits saja, tapi orang-orang meriwayatkan darinya."
Al Hafidh Ibnu Hajar di dalam At Taqrib At Tahdzib, menjelaskan tentang riwayat hidupnya, menukil penilaian Ibnu Ma'in berkata: 'Dia adalah Syaikh yang baik', Abu Hatim berkata: 'Lemah didalam (meriwayatkan) hadits', Abu Dawud berkata: 'Lemah, dia meriwayatkan hadits-hadits munkar'.
Hal senada dikatakan oleh Hakim, Naqash, Ad Daraquthni dan Ibnu Hibban. (Lihat Irwaul Ghalil 2/178)
Hadits Kedua:
عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا دَعَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ
"Dari Said bin Yazid dari bapaknya bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika berdo'a dan mengangkat kedua tangannya, maka beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya tersebut."
Hadits ini Dha'if (lemah).
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (1492) dari Ibnu Lahi'ah dari Hafsh bin Hisyam bin 'Utbah bin Abi Waqqash dari Sa'ib bin Yazid dari ayahnya.
Ini adalah hadits dha'if berdasarkan pada Hafsh bin Hisyam karena dia tidak dikenal (majhul) dan lemahnya Ibnu Lahi'ah (Taqribut Tahdzib). (Lihat Irwaul Ghalil 2/179)
Hadits Ketiga
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَعَوْتَ اللَّهَ فَادْعُ بِبَاطِنِ كَفَّيْكَ وَلَا تَدْعُ بِظُهُورِهِمَا فَإِذَا فَرَغْتَ فَامْسَحْ بِهِمَا وَجْهَكَ
"Dari Ibnu Abbas. Ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika engkau berdo'a kepada Allah, mohonlah dengan kedua telapakmu yang bagian dalam, janganlah engkau memohon dengan punggung kedua telapak tangan. Dan jika engkau sudah selesai (berdo'a) maka usapkan kedua (telapak tangan) tersebut kewajahmu".
Hadits ini lemah.
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1181, 3866), Ibnu Nashr dalam Qiyaamul-Lail (hal. 137),Ath Thabarani dalam Al-Mu'jam al-Kabir (3/98/1) & Hakim (1/536), dari Shalih ibn Hassan dari Muhammad ibn Ka'b dari Ibnu 'Abbas radiallaahu 'anhu (marfu'). (Lihat Irwaul Ghahlil 2/179)
Hadits Keempat
سَلُوا اللَّهَ بِبُطُونِ أَكُفِّكُمْ وَلَا تَسْأَلُوهُ بِظُهُورِهَا فَإِذَا فَرَغْتُمْ فَامْسَحُوا بِهَا وُجُوهَكُمْ
"Mohonlah kalian kepada Allah dengan kedua telapakmu yang bagian dalam, janganlah kalian memohon kepada-Nya dengan punggung kedua telapak tangan. Dan jika kalian sudah selesai (berdo'a) maka usapkan kedua (telapak tangan) tersebut kewajah kalian".
Hadits ini Lemah.
Dilemahkan oleh Imam Nawawi (lihat Nazlul Abrar : 36), Al Baghawi dalam Syarah Sunnah 5/203, AL Bushiri dalam Az-Zawaid (Misbahuz Zujajah) 1/141, Syeikh Albani dalam As-Shahihah 2/146 dan Syaikh Bakar Abu Zaid dalam Mashul Wajhi 9-21.
Inilah beberapa riwayat tentang mengusap wajah setelah berdoa, yang kesemuanya tidak shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, oleh karenanya riwayat-riwayat tersebut tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dalam masalah ini.
Justru kita dapatkan pengingkaran dari para ulama salaf tentang mengusap wajah setelah berdoa ini diantaranya:
1. Imam Anas Bin Malik.
Imam AL Maruzi mengatakan dalam Kitabul Witri hal : 236 : "Imam Malik bin Anas Rahimahullah ditanya tentang seorang laki-laki yang mengusapkan kedua telapak tangannya kewajahnya setelah berdoa. Lalu beliau mengingkarinya seraya berkata: "Aku tidak tahu (sunnahnya)."
2. Abdullah bin Mubarak.
Imam Baihaqi (2/212) meriwayatkan dari Al Basyani ia berkata: "Aku bertanya kepada Abdullah yakni Ibnu Mubarak tentang orang yang berdoa kemudian mengusap wajahnya, beliau menjawab : "Aku tidak mendapati pijakan (dalil) yang kuat tentang persoalan itu."
3. Imam Izz bin Abdussalam.
Imam Al Munawi dalam Faidhul Qadir 1/369 mengatakan: Imam Izz bin Abdussalam berkata: "Tidaklah mengusap wajahnya kecuali orang yang jahil."
4. Imam An Nawawi.
Dalam Kitab beliau al Majmu' sebagaimana dinukil oleh Ibnu Allan dalam Syarah Al Adzkar2/311, beliau mengatakan: "Tidak disunnahkan mengusap (wajah) setelah berdoa diluar sholat."
5. Imam Ibnu Taimiyah.
Di dalam Majmu' Fatawa (22/519) beliau mengatakan: "Banyak hadits-hadits yang shahih yang menjelaskan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat kedua tangan beliau dalam berdoa. Sedangkan tentang mengusap wajah dengan kedua tangan beliau (setelah berdoa) tidak banyak riwayat dari beliau kecuali satu atau dua riwayat saja, dan kedua riwayat itupun tidak bisa dijadikan sebagai hujjah (lantaran periwayatannya yang lemah). Wallahu A'lam."
Oleh karenanya pendapat yang paling kuat adalah tidak disyari'atkannya mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa, baik itu dalam sholat seperti ketika membaca doa qunut maupun diluar sholat saat seseorang berdoa memohon kepada Allah Ta'ala. (Lihat kitab Juz Fi Mashil Wajhi Bil Yadaini ba'da Raf'ihima liddu'a, Syeikh Bakar bin Abdullah Abu Zaid)
Pendapat saya - Wallahu 'alam -. memang tidak sedikit yang mem menolak dan yang membolehkan- penerangan / keterangan diatas. kurang memuaskan, dan semoga ada lagi yang mau menyumbang artikel tentang ini salain yang ini. wassalam.