Tanya:
Saya sedang berpuasa tetapi kemudian muntah karena masuk angin, apakah puasa saya batal? (085669943XXX)
Jawab:
Jika seseorang sedang berpuasa kemudian ia muntah dengan tidak sengaja, seperti muntah karena masuk angin atau yang lainnya, maka hal itu tidak membatalkan puasanya.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
‘Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi Shallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja maka ia tidak perlu mengqadha (puasanya). Namun barangsiapa muntah dengan sengaja maka hendaklah ia mengqadha (puasanya).” (HR. Turmudzi No 720, dishahihkan oleh Syeikh Albani)
Muntah yang membatalkan puasa adalah muntah yang dilakukan dengan sengaja berdasarkan hadits diatas. (Lihat Minhajul Muslim, Syeikh Al Jazairi) Jika ia muntah dengan tidak sengaja, maka ia tetap meneruskan puasanya karena puasanya tidak batal lantaran muntah yang tidak sengaja tersebut. Wallahu A'lam Bish Showab.
Artikel Menarik Lainnya:
- Fidyah Harus Berupa Beras
- Menelan Ludah Saat Berpuasa
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Puasa Yang Wajib Dalam Setahun
- Muntah Ketika Sedang Berpuasa
- Waktu Membaca Doa Buka Puasa
- Mengqadha Puasa Orang Yang Telah Meninggal Dunia
- Hukum Suntik Ketika Sedang Puasa
- Perihal Puasa Orang Yang Sakit Perut
- Puasa bagi Wanita yang Sedang Hamil
- Hukum Puasa Setiap Hari Berturut-turut
- Puasa Sunnah Dibulan Muharram
- Waktu Membaca Doa Buka Puasa
- Puasa dibulan Rajab
- Haid Datang Ketika Sedang Puasa Syawwal
- Membayar Fidyah Kepada Orang Tua
- Berpuasa Atau Berbuka Ketika Bepergian
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Perihal Puasa Muharram
- Kedudukan Hadits Tentang Shoum Senin Kamis
- Puasa Daud dan Caranya
- Mengqadha Puasa Yang Telah Lewat
- Macam-Macam Puasa Sunnah
- Puasa bagi Wanita yang Sedang Hamil
0 Responses to Muntah Ketika Sedang Berpuasa