Tanya:
Bolehkah wanita yang masih nifas menikah ulang atau harus menunggu sampai 40 hari? (085691355XXX)
Jawab:
Tidak mengapa seorang wanita menikah dalam keadaan haid atau nifas, karena tidak disyaratkan bagi seorang wanita bahwa ketika menikah harus dalam keadaan suci, demikian pula tidak termasuk syarat sahnya nikah adalah kedua mempelai dalam keadaan suci tidak berhadats, baik hadats besar maupun hadats kecil. Hanya saja jika seorang laki-laki menikahi wanita dalam keadaan nifas atau haid maka ia tidak boleh mengumpuli istrinya sehingga istrinya tersebut suci dari nifas atau haidnya. Wallahu A’lam Bish Showab. (Lihat Fatawa Lajnah Daimah 18/ 107-109)
Artikel Menarik Lainnya:
Thoharoh
- Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu
- Orang Yang Melakukan Onani Wajib Mandi Janabat
- Masak Bagi Orang Yang Sedang Junub
- Bertayammum Ketika Sakit Dan Cuaca Dingin
- Hukum Orang Yang Lupa Mandi Junub
- Wanita Haid Boleh Berdoa
- Wanita Berhadats Besar Memotong Kuku dan Rambut
- Menyentuh Wanita setelah Wudhu
- Berwudhu dengan Air PAM
- Tafsir Surat Al Maidah Ayat ke 6 Tentang Mengusap Kepala
- Mandi Jum'at Bagi Wanita
- Ukuran Menyiram Dalam Mandi Wajib
- Orang Junub Memandikan Mayat
- Bermakmum Dengan Imam yang Mengusap Sebagian Kepala
- Masalah Menyapu Kepala
- Air Kencing Rasulullah Najis
- Orang Junub Tidak Dilarang Memotong Rambut dan Kuku
- Najis Kencing Bayi
0 Responses to Wanita Yang Sedang Nifas Boleh Menikah