Tanya:
Apakah harta simpanan untuk persiapan biaya sekolah anak yang jumlahnya berfluktuasi atau naik turun itu perlu dizakati? (Anggun, Lampung Selatan)
Jawab :
Jika uang simpanan/untuk persiapan biaya anak sekolah itu sudah sampai satu nisab ( senilai 85 gram emas) dan sudah genap setahun maka wajib di zakati, yaitu dengan mengeluarkannya sebanyak 2,5 % dari jumlah uang simpanan yang ada(Lihat Fatwa Lajnah Daimah 9/270)
0 Responses to Zakat Harta Simpanan