Tanya:
Bagaimana jika seseorang bershodaqoh melebihi kadar zakat yang semestinya harus dikeluarkan, apakah ia masih harus mengeluarkan zakat lagi? (Sugiman, Lampung Barat)
Jawab:
Jika seseorang ketika mengeluarkan harta dengan niat sebagai infaq atau shodaqoh, maka jatuhnya harta yang ia keluarkan tersebut adalah infaq atau shodaqoh, bukan zakat, meskipun kadarnya jauh lebih besar dibandingkan dengan kadar zakat yang harus ia keluarkan. Maka ia harus mengeluarkan harta lagi dengan niat khusus sebagai zakat dengan kadar yang telah ditentukan oleh syariat.
Hal ini dikarenakan setiap amalan itu tergantung pada niatnya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niatnya. Dan setiap orang itu akan mendapat balasan sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari No 1)
Artikel Menarik Lainnya:
- Sholat Dengan Memakai Alas Kaki
- Sholat Asharnya Seorang Musafir
- Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu
- Orang Yang Tertinggal Ketika Sholat Id
- Mandi Jum'at Bagi Wanita
- Melanggar Sumpah Dan Kaffarat (Denda)nya
- Orang Yang Melakukan Onani Wajib Mandi Janabat
- Proses Thalaq Yang Benar Menurut Syari'at
- Makmum Masbuq Yang Sempat Mendapati Rukuknya Imam
- Masak Bagi Orang Yang Sedang Junub
- Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf
- Fidyah Harus Berupa Beras
- Merasakan Lailatul Qadar
- Sholat Ba'diyah Jum'at
- Mengqadha Sholat Qabliyah Dhuhur
- Hadits Tentang Larangan Berkumpul Dan Makan Dirumah Ahli Mayyit
- Menengadahkan Tangan Dalam berdoa
- Sholat Tahajjud Secara Berjamaah
- Mengangkat Tangan Dalam Berdoa Setelah Sholat Malam
- Menelan Ludah Saat Berpuasa
- Bacaan Tasbih Ketika Rukuk Dan Sujud
- Dzikir Dan Bacaan Khusus Disela-sela Sholat Tarawih
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Puasa Yang Wajib Dalam Setahun
- Apa Yang Diperbuat Oleh Makmum Yang Masbuq
0 Responses to Bershadaqoh Melebihi Kadar Zakat