Website ini adalah pindahan dari www.dialogimani.wordpress.com (website komunitas dialog imani RRI Bandar Lampung)

Bershadaqoh Melebihi Kadar Zakat

Diposting oleh Irfani, S.Pd.I Minggu, 21 September 2008

Tanya:
Bagaimana jika seseorang bershodaqoh melebihi kadar zakat yang semestinya harus dikeluarkan, apakah ia masih harus mengeluarkan zakat lagi? (Sugiman, Lampung Barat)

Jawab:
Jika seseorang ketika mengeluarkan harta dengan niat sebagai infaq atau shodaqoh, maka jatuhnya harta yang ia keluarkan tersebut adalah infaq atau shodaqoh, bukan zakat, meskipun kadarnya jauh lebih besar dibandingkan dengan kadar zakat yang harus ia keluarkan. Maka ia harus mengeluarkan harta lagi dengan niat khusus sebagai zakat dengan kadar yang telah ditentukan oleh syariat.

Hal ini dikarenakan setiap amalan itu tergantung pada niatnya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :


إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niatnya. Dan setiap orang itu akan mendapat balasan sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari No 1)

Artikel Menarik Lainnya:

0 Responses to Bershadaqoh Melebihi Kadar Zakat

Posting Komentar

Daftar Isi Dialog

Pilihan Menu

Dialog Terbaru

Dialog Terpopuler

Komentar Anda

Jumlah Pengunjung Dialog

.