Website ini adalah pindahan dari www.dialogimani.wordpress.com (website komunitas dialog imani RRI Bandar Lampung)
Tampilkan postingan dengan label Perkawinan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perkawinan. Tampilkan semua postingan

Tanya:



Bagaimana proses thalaq yang benar menurut syariat Islam? (081541239XXX)

Jawab:



Thalaq adalah melepaskan kembali ikatan pernikahan antara suami dan istri dengan lafadz yang sharih (jelas) atau kinayah (sindiran) dengan disertai niat. (Lihat Minhajul Muslim Bab Thalaq, Syeikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi)

Tanya:



Ada seorang suami yang menceraikan istrinya, dan ia tidak mengetahui ternyata istrinya hamil, sah atau tidak perceraian tersebut? Dan jika ingin rujuk kembali apakah perlu menikah dipenghulu lagi? (081369579XXX)

Jawab:



Jika seorang suami menceraikan istrinya yang saat itu belum atau tidak diketahui kalau ia sedang hamil, maka asal iddahnya adalah tiga kali suci jika sang istri masih aktif haidnya atau tiga bulan jika ia sudah menopause. Jika dalam masa iddah ini ternyata sang istri diketahui hamil maka iddahnya berubah dari riga kali suci menjadi sampai melahirkan anaknya.

Tanya:


Ada seorang ustadz yang melarang menikah dibulan Syawwal, karena kedua anak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang menikah dibulan Syawwal meninggal dunia, apakah pendapat beliau ini benar?


Jawab:


Menikah atau menikahkan seseorang pada bulan Syawal adalah perbuatan yang terpuji dan disunnahkan dalam Islam. Hal ini dikarenakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencontohkannya dalam kehidupan beliau dimana beliau shallallahu 'alaihi wasallam menikahi beberapa istri beliau di bulan Syawal. (Lihat Minhajul Muslim, Syeikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi, hal : 340)


Oleh karena itu Imam Muslim dalam Shahihnya menyebutkan sebuah bab yang bunyinya:


بَاب اسْتِحْبَابِ التَّزَوُّجِ وَالتَّزْوِيجِ فِي شَوَّالٍ وَاسْتِحْبَابِ الدُّخُولِ فِيهِ


Bab Disunnahkan Menikah dan Menikahkan (Seseorang) di Bulan Syawwal serta Disunnahkan Menggauli (istrinya) Di Bulan Tersebut.


Tanya:
Bagaimana hubungan ibu mertua dengan kita bila istri kita telah meninggal dunia, apakah beliau masih termasuk mahram? (081369041XXX)

Jawab:
Ibu mertua adalah merupakan salah satu dari wanita yang haram dinikahi kerena sebab pernikahan untuk selama lamanya. Sehingga kendatipun istri kita sudah meninggal dunia atau masih hidup namun sudah dicerai, ibu mertua tetap menjadi mahram bagi kita. Hal ini berdasarkan pada keumuman firman Allah ta’ala :


حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ الاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua).” (Surat An Nisa; 23)

Tanya:
Apakah yang dimaksud dengan mahram? Dan siapa sajakah mereka itu? (081540926XXX)

Jawab:
Pengertian mahram menurut Imam Ibnu Qudamah adalah: “Semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab (keturunan) persusuan dan pernikahan.” (Al Mughni 6/555. Lihat juga Tanbihat Alal Ahkam Takhtassu bil Mukminat, Syekh Sholih Al Fauzan : 67).

Dari definisi ini dapat disimpulkan bahwa mahram mencakup tiga macam, karena sebab keturunan, persususan dan pernikahan. Adapun perinciannya adalah:

Mahram karena nasab (keturunan).
Bapak. Termasuk kategari bapak adalah kakek, baik kakek dari bapak maupun dari pihak ibu. Adapun bapak angkat bukan termasuk mahram, ia adalah orang asing seperti laki-laki asing pada umumnya.
Anak laki-laki. Termasuk kategori anak laki-laki adalah cucu, baik cucu  dari anak laki-laki maupun cucu dari anak perempuan.
Saudara laki-laki, baik saudara laki-laki kandung, maupun seayah atau seibu saja.
Anak laki-laki dari saudara (keponakan) baik keponakan dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keturunan mereka.
Paman, baik paman dari bapak maupun paman dari ibu.

Adapun dalil dari point mahram karena sebab nasab ini adalah firman Allah ta’ala :

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَيُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّمَاظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَيُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ



Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka.” (Surat An Nuur : 31)

Mahram karena persusuan.
Bapak persusuan (suami dari ibu/wanita yang menyusuinya) terus keatas.
Anak laki-laki dari ibu susu, termasuk cucu dan anak keturunannya.
Saudara laki-laki sepersusuan.
Keponakan sepersusuan (anak saudara sepersusuan)
Paman persusuan (saudara laki-laki bapak atau ibu susu)

Adapun dalil hubungan mahram dari hubungan persusuan adalah firman Allah ta’ala :

وَأُمَّهَاتُكُمُ الاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ



“(Diharamkan atas kamu (mengawini)) ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan.” (Suarat An Nisa : 23)

Adapun dalil dari hadits adalah dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

يُحْرَمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يُحْرَمُ مِنَ النَّسَبِ



“Diharamkan karena sebab persusuan apa-apa yang diharamkan karena sebab nasab (hubungan darah).” (HR. Bukhari N0 2645)

Mahram karena pernikahan.
Bapak mertua (bapak dari suami). Termasuk kakek dari suami dan terus keatas.
Anak tiri, termasuk cucu tiri dan terus kebawah.
Bapak tiri (suami ibu tapi bukan bapak kandungnya, jika bapak tiri tersebut sudah menggauli ibunya)
Menantu laki-laki (suami dari putri kandungnya)

Adapun dalil-dalil tentang mahram yang disebabkan karena pernikahan ini adalah firman Allah ta’ala :

وَلاَيُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ



“Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka.” (Surat An Nuur : 31)

وَلاَتَنكِحُوا مَانَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَاقَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَآءَ سَبِيلاً {22}



“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (Surat An Nisaa : 22)

وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَآئِبُكُمُ الاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ الاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَجُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلآَئِلُ أَبْنَآئِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ



“(Diharamkan atas kamu (mengawini)) ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu).” (Surat An Nisaa : 23)

Tanya:
Apakah yang harus dilakukan terlebih dahulu jika seseorang telah berzina lalu ia hamil dan anaknya lahir, apakah orang tuanya harus menikah dulu atau mengaqiqahi dan memberi nama anaknya? (081540881XXX)

Jawab:
Berzina adalah perbuatan dosa besar yang harus dijauhi dan ditinggalkan. Allah ta’ala telah memperingatkan akan hal ini sebagaimana dalam firman-Nya:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا



“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”(Surat Al Isra : 32)

Jika seseorang berzina, lalu akibat perzinaan tersebut ia hamil, maka ia tidak boleh untuk menikah, baik menikah dengan laki-laki yang menghamilinya atau laki-laki lain, sehingga ia melahirkan janin yang dikandungnya.

Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala :

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ



“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (Surat At-Thalaq : 4)

Dan hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram dan nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala :

وَلاَ تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ {235}



”Dan janganlah kalian ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis 'iddahnya.” (QS. Al-Baqarah : 235).

Imam Ibnu Katsir dalam tafsir-nya tentang makna ayat ini berkata: Yaitu jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas 'iddah-nya. Kemudian beliau berkata : Dan para 'ulama telah sepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa 'iddah. (Lihat : Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu' 17/347-348, Al-Muhalla 10/263 dan Zadul Ma'ad 5/156.)

Jika ia sudah melahirkan, mana yang harus didahulukan apakah orang tuanya menikah terlebih dahulu atau mengaqiqahi anaknya terlebih dahulu itu tergantung keadaan. Jika ia mau langsung menikah diperbolehkan karena tidak ada penghalang secara syar’i yang melarangnya, yang jelas pada hari ketujuh jika ia mampu hendaknya ia mengaqiqahi anaknya, jika bayinya laki-laki maka ia sembelihkan dua ekor kambing, dan jika bayinya perempuan maka ia sembelihkan seekor kambing. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :

عَنْ أُمِّ كُرْزٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا



“Dari Umi Kurzin bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “(Aqiqah) bagi anak laki-laki berupa dua ekor kambing dan bagi anak perempuan adalah satu ekor kambing, tidak mengapa bagi kalian, apakah hewan tersebut berkelamin jantan atau betina.” (HR. Nasa’i No 4218 dan dishahihkan oleh Albani)

Pendek kata, tidak ada keharusan untuk mendahulukan menikah dari aqiqah atau sebaliknya. Artinya jika sebelum hari ketujuh bisa melaksanakan aqad nikah, maka silakan dilaksanakan. Namun jika sampai hari ketujuh belum bisa dilaksanakan maka pada hari ketujuh tersebut sebaiknya ia mengaqiqahi anaknya terlebih dahulu, ini jika ia mampu melaksanakannya. Wallahu Ta’ala A’lam Bish Showab

Tanya:
Bagaimana hukum seorang istri yang melakukan sesuatu yang tidak maksiat akan tetapi dilarang oleh suaminya, apakah ini termasuk ma'siat? (Diah, Rajabasa)

Jawab:
Seorang istri di wajibkan untuk taat kepada suaminya selama suaminya tidak memerintah untuk berbuat maksiat, karena ketaatan seorang istri terhadap suami adalah sarana untuk masuk kedalam syurga. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :


إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

"Apabila seorang istri sudah mengerjakan shalat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka akan dikatakan padanya: masuklah engkau ke dalam jannah dari pintu mana yang engkau suka". (HR. Ahmad No 1573)

Jadi selama larangan suami tidak melanggar syariat maka sang istri harus mentaatinya, kalau tidak maka ia tergolong bermaksiat kepada suaminya. Wallahu a'lam.

Daftar Isi Dialog

Pilihan Menu

Dialog Terbaru

Dialog Terpopuler

Komentar Anda

Jumlah Pengunjung Dialog

.