Tanya:
Berapakah jarak yang dibolehkan bagi seorang musafir untuk mengqashar sholat fardlu?
Jawab:
Jarak yang diperbolehkan untuk mengqashar shalat disebutkan secara mutlak dalam firman Allah ta'ala :
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي اْلأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تُقْصِرُوا مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi tidaklah mengapa kamu mengqashar sholat(mu) jika kamu takut diserang orang-orang kafir. " (An-Nisa: 101).
Dalam ayat di atas, batas bepergian itu tidak disebutkan apakah jauh atau dekat. Oleh karenanya, menurut sebagian ulama boleh mengqashar sholat dalam setiap perjalanan yang menurut kebiasaan disebut sebagai safar dengan berdalil mutlaknya penyebutan kata "safar" dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Sementara sebagian ulama lainnya membatasi pengertian safar dengan perjalanan yang memakan waktu dua hari atau kira-kira sejauh 80 km. Sedangkan pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama, yaitu tidak membatasinya dengan jarak tertentu, akan tetapi setiap perjalanan yang menurut kebiasaan disebut sebagai safar boleh diqashar sholatnya. (Fatawa Al Lajnah Ad-Daimah li'1-Buhutsil Ilmiyah wal Ifta, disusun oleh Shafwat Asy-Syawadify, hal: l l3, Darul Hira’)
Tanya :
Bagaimanakah kita mengerjakan shalat qashar, apakah boleh dikerjakan di rumah (ketika mukim) ataukah dalam perjalanan? (Hamba Allah, Kelapa Tiga )
Jawab:
Shalat qashar adalah sholat empat rakaat yang diringkas menjadi dua rakaat.(Lihat Minhajul Muslim, Syeikh Abu Bakar Al jazairi) maka praktis sholat yang bisa di qashar adalah hanya sholat dhuhur, ashar dam isya'.
Dan sholat ini hanya disyariatkan bagi orang-orang yang sedang melakukan safar (perjalanan jauh), sebagaimana firman Allah ta'ala :
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي اْلأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تُقْصِرُوا مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi tidaklah mengapa kamu mengqashar sholat(mu) jika kamu takut diserang orang-orang kafir." (An-Nisa: 101).
Seseorang baru boleh mengqashar sholat jika ia telah berangkat bepergian dan telah melewati batas kota tempat tinggalnya. Jika ia masih mukim, belum meninggalkan tempat tinggalnya sekalipun ia sudah berniat untuk safar maka ia belum boleh mengqashar sholatnya. Wallahu a'lam. (Masa'il Fii Sholatil Musafirin, Kumpulan fatwa para ulama tentang Sholat bagi Musafir)