Tanya:
Bagaimana hukumnya iqomah bagi wanita?
Jawab:
Iqomah Shalat bagi wanita hukumnya mubah selama tidak keras (tidak memakai pengeras suara atau mix) dan semua jama’ahnya adalah wanita. Wallahu Ta’ala A’lam Bis Showab. (Lihat Majmu Fatawa wa Rasaail, Syeikh Muhammad Shalih Al Utsaimin 12/160).
Tanya:
Ketika membaca doa setelah adzan apakah kita dituntunkan untuk membacanya hingga “Innaka Laa Tukhliful Mii’ad” atau hanya sebatas “Wa attah” saja? (Budi, Padang Ratu)
Jawab:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menuntunkan kepada kita bahwa setelah kita mendengarkan adzan kita hendaknya membaca sholawat kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. Setelah itu kita membaca doa :
اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِيْ وَعَدْتَهُ، [إِنَّكَ لاَ تُخْلِفُ الْمِيْعَادَ]
“Ya Allah, Rabb Pemilik panggilan yang sempurna (adzan) ini dan shalat (wajib) yang didirikan, Berilah Al-Wasilah (derajat di Surga, yang tidak akan diberikan selain kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam) dan fadhilah kepada Muhammad. Dan bangkitkan beliau sehingga bisa menempati maqam terpuji yang telah Engkau janjikan. [Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji].”
(HR. Al-Bukhari 1/152. Untuk kalimat: Innaka laatukhliful mii’aad, menurut riwayat Al-Baihaqi 1/410, Al-Allamah Abdul Aziz bin Baaz berpendapat, isnad hadits tersebut hasan dalam Tuhfatul Akhyar, hal. 38).
Jadi diperbolehkan bagi orang yang membaca doa setelah adzan hingga kata-kata “Innaka Laa Tukhliful Mii’ad” , dan juga dibenarkan jika hanya sebatas kata “Wa attah” saja, karena kedua riwayat tentang hal ini masing-masing sanadnya hasan dan shahih. Wallahu A’lam Bish Showab.
Tanya:
Apakah disyari’atkan adzan jika dikhawatirkan akan terjadi tsunami, kebakaran atau musibah-musibah lainnya?
Jawab:
Adzan adalah lafadz-lafadz tertentu yang digunakan untuk menyeru kaum muslimin dan memberitahukan kepada mereka bahwa waktu sholat telah masuk, sehingga dengan mendengar suara tersebut kaum muslimin diharapkan segera datang ke arah sumber suara tersebut apakah dari masjid atau musholla untuk melaksanakan sholat-sholat wajib secara berjamaah
Ini adalah prinsip dasar disyariatkannya adzan. Oleh karenanya seseorang tidak boleh melakukan adzan diluar untuk memanggil sholat kecuali ada dalil yang menjelaskannya. Seperti adzan ditelinga kanan dari bayi yang baru dilahirkan, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah riwayat:
عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ
“Dari Ubaidillah bin Abi Rafi’ dari bapaknya, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mengumandangkan adzan seperti adzan untuk sholat ditelinga Hasan bin Ali ketika Fatimah melahirkannya.” (HR. Abu Daud No 5105)
Meskipun hadits ini diperselisihkan keshahihannya dikalangan para ulama.
Sementara itu kita tidak mendapati dalil tentang disyariatkannya adzan ketika terjadi tsunami, atau kebakaran atau musibah-musibah lainnya termasuk kematian. Oleh karenanya hendaknya kita tidak ikut-ikutan orang lain dalam mengamalkan suatu amalan sehingga kita tidak terjebak dalam persoalan yuang tidak dituntunkan. Wallahu Ta’ala A’lam Bish Showab.
Tanya:
Didalam bab adzan diterangkan agar kita menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamah? Bagaimanakah caranya? (Abbas)
Jawab:
Memang dalam kitab-kitab fiqih bab adzan kita dituntunkan untuk menggenapkan bilangan adzan dan mengganjilkan iqamah. Ini berdasarkan riwayat yang terdapat dalam Shahih Bukhari :
عَنْ أَنَسٍ قَالَ أُمِرَ بِلَالٌ أَنْ يَشْفَعَ الْأَذَانَ وَأَنْ يُوتِرَ الْإِقَامَةَ
“Dari Anas ia berkata: “Bilal diperintahkan untuk menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamah. (HR. Bukhari No 580)
Adapun cara mempraktekkan apa yang diperintahkan kepada Bilal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini adalah sebagaimana yang digambarkan dalam riwayat berikut ini :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ لَمَّا أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالنَّاقُوسِ يُعْمَلُ لِيُضْرَبَ بِهِ لِلنَّاسِ لِجَمْعِ الصَّلَاةِ طَافَ بِي وَأَنَا نَائِمٌ رَجُلٌ يَحْمِلُ نَاقُوسًا فِي يَدِهِ فَقُلْتُ يَا عَبْدَ اللَّهِ أَتَبِيعُ النَّاقُوسَ قَالَ وَمَا تَصْنَعُ بِهِ فَقُلْتُ نَدْعُو بِهِ إِلَى الصَّلَاةِ قَالَ أَفَلَا أَدُلُّكَ عَلَى مَا هُوَ خَيْرٌ مِنْ ذَلِكَ فَقُلْتُ لَهُ بَلَى قَالَ فَقَالَ تَقُولُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ ثُمَّ اسْتَأْخَرَ عَنِّي غَيْرَ بَعِيدٍ ثُمَّ قَالَ وَتَقُولُ إِذَا أَقَمْتَ الصَّلَاةَ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَلَمَّا أَصْبَحْتُ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ بِمَا رَأَيْتُ فَقَالَ إِنَّهَا لَرُؤْيَا حَقٌّ إِنْ شَاءَ اللَّهُ فَقُمْ مَعَ بِلَالٍ فَأَلْقِ عَلَيْهِ مَا رَأَيْتَ فَلْيُؤَذِّنْ بِهِ فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ
“Dari Abdullah bin Zaid ia berkata: “Dimasa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan membunyikan lonceng untuk mengumpulkan orang-orang guna melaksanakan sholat, dikala aku tidur aku bermimpi melihat seorang laki-laki yang mengitariku sambil membawa sebuah lonceng ditangannnya.” Lalu aku bertanya: “Hai hamba Allah, apakah engkau akan menjual lonceng itu? ”Akan engkau pergunakan untuk apa lonceng ini?” tanyanya. ”Akan kami gunakan untuk memanggil orang-orang untuk sholat,” jawabku. Orang itu berkata: “Maukah engkau aku tunjukkan yang lebih baik dari itu?”. “Mau,” jawabku. Ia berkata: “Engkau ucapkanlah:
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
Kemudian orang laki-laki itupun menjauhiku, lalu berkata: “Dan jika engkau mau iqamah maka ucapkanlah:
اللَّهُ أَكْبَرُ أَكْبَرُ
أَشْهَدُ اللَّهُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ
قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
Dipagi harinya aku mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dan aku ceritakan kepada beliau Shallallahu 'alaihi wasallam perihal mimpikiu tersebut. Lalu beliau Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya mimpi itu benar, insya Allah. Berdiri dan temuilah Bilal, lalu ajarkanlah kepadanya (lafadz-lafadz) yang ada dalam mimpimu supaya ia mengumandangnkan adzan dengannya karena ia lebih keras dan nyaring suaranya daripada engkau.” (HR. Abu Daud No 499 dan Ahmad No 16042, menurut Syeikh Albani hasan shahih)
Tanya:
Jika ketika kita sedang membaca Al Qur’an di rumah, tiba-tiba terdengar suara adzan, mana yang lebih utama di lakukan, menjawab adzan atau meneruskan bacaan Al Qur’an? (081379098XXX)
Jawab:
Jika kita sedang membaca Al Qur’an baik dirumah ataupun di masjid lalu kita mendengar adzan dikumandangkan, maka hendaknya kita menyelesaikan ayat yang kita baca lalu mendengarkan sang muadzin dan menjawab adzan sebagaimana yang dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
َ إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ
“Jika kalian mendengar adzan maka ucapkanlah apa-apa yang diucapkan oleh sang muadzin.” (HR. Bukhari No 586)
Tanya:
Apabila kita menuju masjid lalu dijalan kita mendengarkan adzan, apakah kita harus menjawabnya? (M. Rohli, Way Kandis Bandar Lampung)
Jawab:
Menjawab adzan adalah suatu amalan sunnah yang dituntunkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat yang shahih:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِي الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ لَا تَنْبَغِي إِلَّا لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِي الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ
“Dari Abdullah bin Amru bin ‘Ash bahwasanya ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila kalian mendengar seorang muadzin (sedang mengumandangkan adzan) maka ucapkanlah seperti apa yang ia ucapkan, kemudian bersholawatlah kalian untukku karena sesungguhnya barangsiapa yang sekali bersholawat untukku maka Allah akan bersholawat untuknya sepuluh kali, kemudian mohonkanlah kepada Allah “Al wasilah” untukku, karena sesungguhnya al wasilah itu adalah sebuah kedudukan di jannah yang tidak patut diberikan kecuali kepada seorang hamba Allah dan aku berharap akulah yang mendapatkannya, maka barangsiapa yang memohonkan al wasilah untukku maka halal baginya syafaatku.” (HR. Muslim No 384)
Apabila kita sedang berada di rumah atau sedang di pasar, atau sedang dikantor, di kebun dan ditempat-tempat lainnya, atau kita sedang berjalan menuju masjid lalu kita mendengar adzan sedang dikumandangkan, maka kita disunnahkan untuk menjawab adzan tersebut, sebagaimana dianjurkan dalam hadits shahih di atas. Wallahu Ta’ala A’lam Bish Showab.