Tanya:
Apa yang dimaksud dengan sholat dengan memakai alas kaki? (Sukamto, GPM)
Jawab:
Sholat dengan memakai alas kaki maksudnya adalah melakukan sholat dengan tetap memakai terompah, sandal atau yang sejenisnya, dengan tidak melepasnya.
Pada dasarnya sholat dengan memakai alas kaki ini merupakan suatu amalan yang disyariatkan bagi kaum muslimin, berdasarkan pada riwayat yang shahih berikut ini:
"Dari Abu Maslamah Said bin Yazid ia berkata: "Aku bertanya kepada Anas bin Malik apakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sholat dengan menggunakan dua sandal?" Ia menjawab: "Ya." (HR. Muslim No 862)
Mengomentari hadits ini Imam An Nawawi mengatakan: hadits ini mengandung pelajaran tentang diperbolehkannya sholat dengan mengunakan sandal dan khuff selama diyakini benda-benda tersebut tidak terkena najis. (Lihat Syarah Shohih Muslim 2/319).
Namun dalam melaksanakan sholat dengan menggunakan alas kaki ini harus memperhatikan tingkat maslahat dan mudharat yang ditimbulkan. Artinya ketika seseorang ingin mengamalkan sunnah ini ia harus mengetahui dimana ia sholat, jika ia sholat di masjid yang lantainya beralaskan karpet atau sejenisnya maka tidak sepatutnya hal itu dilakukan karena alas kaki kita akan mengotori dan mencemari karpet tersebut. Namun jika kita sholat dimasjid atau ditempat yang alasnya tanah, pasir, bebatuan, rumput atau semisalnya maka sangat baik jika hal ini diamalkan.
Dan diantara hikmah sholat dengan menggunakan alas kaki adalah untuk meyelisihi orang–orang Yahudi, karena mereka ketika sholat tidak menggunakan alas kaki. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat :
"Dari Ya'la bin Syaddad bin Aus dari bapaknya ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Selisihilah orang-orang Yahudi karena sesungguhnya mereka tidak sholat dengan memakai sandal dan khuff mereka." (HR. Abu Daud No 652 dan dishahihkan oleh Albani)
Wallahu A'lam Bish Showab.
Seseorang melakukan safar setelah dhuhur dan pulangnya jam enam sore, bagaimana sholat asharnya?
Jawab:
Jika seseorang melakukan safar setelah dhuhur dan ia pulang jam enam sore atau menjelang waktu maghrib, maka praktis sholat asharnya berarti dilakukan ditengah perjalanan.
Bila ia membawa kendaraan pribadi maka ia bisa singgah dimasjid atau musholla yang ia lewati untuk melakukan sholat ashar tersebut dengan cara diqashar (meringkas sholat dari empat rakaat menjadi dua rakaat). Namun jika ia naik kendaraan umum dan kendaraan tersebut tidak berhenti saat waktu ashar sudah masuk, maka hendaklah ia sholat ashar didalam kendaraan tersebut dengan cara diqashar juga, dan sholatlah sesuai dengan kemampuannya. Jika dapat menghadap kiblat maka harus menghadap kiblat dan melakukannya sambil berdiri dengan melakukan rukuk dan sujud sebagaimana di darat. Namun jika hal itu tidak memungkinkan, maka sholatlah sesuai dengan kemampuannya. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta'ala :
Dalam ayat lain Allah Ta'ala juga berfirman:
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (Surat Al Baqarah : 286).
Lihat kitab Sholatul Mukmin, Syeikh Saad bin Wahaf Al Qahthani 2/656).
Wallahu A'lam Bish Showab.
Tanya:
Bagaimana orang yang sholat id hanya mendapatkan satu rakaat atau bahkan tidak mendapatkan sholat id sama sekali?
Jawab:
Jika seseorang mendapati satu rakaat sholat id bersama imam, maka setelah imam salam hendaklah ia berdiri lalu menambah dengan satu rakaat lagi lalu salam. Bahkan jika ia mendapati sang imam sedang duduk tasyahhud, hendaklah ia duduk sepertinya lalu ketika sang imam salam hendaklah ia berdiri dan menyempurnakan sholatnya dengan menambah dua rakaat. (Lihat Al Mughni, Imam Ibnu Qudamah 3/285)
Dan jika ketika ia datang ke tanah lapang ia mendapati sholat id sudah selesai maka ia dapat mengqadhanya dengan melakukan sholat dua rakaat. Tentang hal ini Imam Bukhari membuat bab khusus dalam kitab Shahihnya:
"Bab Jika seseorang tidak mendapati sholat Id maka hendaklah ia sholat dua rakaat."
Kemudian beliau membawakan atsar dari salah seorang tabiin yang bernama Atho' ibnu Abi Rabah :
"Atho' berkata: Jika seseorang tidak mendapati sholat Id maka hendaklah ia sholat dua rakaat." (Shahih Bukhari, Kitabul Idain)
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, seperti Imam Bukhari, Imam An-Nakha'i, Malik, Asy-Syafi'I, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, Abu Tsaur, Ibnu Mundzir, Imam Ibnu Qudamah dan Ibnu Hajar Al Asqalani. (Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar 2/474, Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/285 dan Sholatul Mukmin, Syeikh Al Qahthani 2/861)
Namun ada juga pendapat yang menyatakan bahwa jika seseorang tertinggal dari sholat id hendaklah ia mengqadha dengan melakukan shoslat empat rakaat. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, dan Imam Ats-Tsauri. Beliau berhujjah dengan atsar dari sahabat Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu :
"Barangsiapa yang tidak mendapati sholat Id bersama imam, maka hendaklah ia sholat empat rakaat."
Wallahu A'lam Bish Showab. (Lihat Sholatul Mukmin, Syeikh Al Qahthani 2/861)
Tanya:
Seorang makmum yang masbuq yang tidak sempat mendapatkan imam membaca surat namun ia dapat rukuk bersamanya, apakah ia dihitung mendapat rakaat tersebut?
Jawab:
Ya, makmum yang masbuq yang dapat rukuk bersama imam, maka ia dikategorikan mendapatkan rakaat tersebut.
Ini adalah pendapat jumhur ulama salaf dan khalaf, yaitu pendapatnya Imam Malik, Syafii, Abu Hanifah dan Imam Ahmad, juga diriwayatkan dari Ali, Ibnu Abbas, Zaid dan Ibnu Umar. (Lihat Sholatul Mukmin, Syaikh Saad Al Qahthani 1/460)
Tanya:
Apakah ada tuntunannya mengerjakan sholat ba’diyah jum’at? (Hamba Allah, Banjit)
Jawab:
Sholat sunnah ba'diyah sholat ada tuntunannya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. Jika dikerjakan dimasjid lebih utama jika melakukan sholat ba'diyah jum'at sebanyak empat rakaat dengan dua kali salam. Namun jika dikerjakan dirumah cukup mengerjakan sholat ba'diyah jum'at sebanyak dua rakaat. Demikian dikatakan Imam Ibnul Qayyim mengutip pendapat gurunya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (Lihat Zadul Ma'ad, Ibnul Qayyim 1/440)
Tanya:
Kalau kita tidak sempat qabliyah dhuhur bolehkah kita melakukannya setelah dhuhur?
Jawab:
Jika kita tidak sempat melakukan sholat qabliyah dhuhur, maka diperbolehkan kita mengqadhanya setelah sholat dhuhur.
Tanya:
Bolehkah sholat tahajjud atau sholat malam dilakukan secara berjamaah? (081977973XXX)
Jawab:
Sholat tahajjud atau sholat malam boleh dilakukan secara berjamaah namun hendaknya hal ini tidak dilakukan secara terus menerus, tapi hanya kadang-kadang saja, mengingat kebanyakan sholat sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dikerjakan secara sendirian. (lihat Syarah Shahih Muslim karya Imam An Nawawi 5/168, Nailul Authar, Imam Asy-Syaukani 2/275, Al Mughni, Ibnu Qudamah 2/567 dan Syarhul Mumti', Syeikh Utsaimin 4/83).
Tanya:
Bagaimanakah bacaan tasbih ketika rukuk dan sujud? (081279365XXX)
Jawab:
Ada beberapa macam bacaan tasbih yang kita baca saat sedang rukuk dan sujud dalam sholat, baik itu sholat fardhu yang lima waktu maupun sholat-sholat sunnah pada umumnya.
Diantara bacaan-bacaan tasbih yang dibaca saat rukuk adalah sebagai berikut:
Tanya:
Apakah ada dzikir atau bacaan khusus setelah sholat empat dan delapan rakaat dalam sholat tarawih? (085669610XXX)
Jawab:
Tidak ada dzikir atau bacaan tertentu yang dikhususkan untuk dibaca setelah selesai melakukan sholat empat dan delapan rakaat dari sholat tarawih. Oleh karenanya untuk memanfaatkan jeda waktu yang ada tersebut kita dapat menggunakannya untuk melafadzkan dzikir-dzikir apa saja yang bersifat mutlak yang kita kehendaki, atau kita dapat menggunakannya untuk berdoa atau membaca Al Qur'an hingga imam bangkit untuk melanjutkan kerakaat berikutnya. Wallahu a'lam bish showab.
Tanya:
Apabila kita ketinggalan sholat berjamaah, ketika masuk imam sedang dalam posisi tasyahud, bagaimana posisi kita yang ketinggalan, apa sekedar mengikuti gerakannya atau ikut membaca tasyahud? (081379053XXX)
Jawab:
Apabila seseorang menjadi masbuq dalam sholat berjamaah dan ketika masuk imam sedang dalam posisi tasyahud, maka ia hendaknya membaca tasyahud seperti yang dilakukan oleh imam dan makmum lainnya. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam :
Tanya:
Bagaimana posisi imam wanita yang benar dalam sholat berjamaah, karena ada yang mengatakan imam berada didepan dan ada pula yang mengatakan imam sejajar dengan makmumnya? (Iza)
Jawab:
Jika kaum wanita mengerjakan sholat berjamaah dan imam mereka adalah seorang wanita maka posisi sang imam adalah ditengah-tengah shof yang pertama. Jadi bukan berada didepan seperti jika imamnya seorang laki-laki. (Lihat Al Muhalla, Ibnu Hazam 3/172 dam Musnad Imam Asy-Syafii 6/82)
Hal ini sebagaimana dipraktekkan oleh Ummu Salamah Radliyallahu anha ketika ia menjadi imam sebagaimana dikisahkan oleh Hujairah binti Hushain:
عَنْ حُجَيْرَةَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَتْ : أَمَّتْنَا أُمُّ سَلَمَةَ فِي صَلاَةِ الْعَصْرِ قَامَتْ بَيْنَنَا
“Dari Hujairah binti Hushain ia berkata: “Ummu Salamah mengimami kita dalam sholat ashar, beliau berdiri diantara kita.” (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf No 5082 (3/140), Ibnu Abi Syaibah II/131 dan Dar Quthni I/404)
Dan dalam sebuah atsar Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu berkata:
تَؤُمُّ الْمَرْأَةُ النِّسَاءَ تَقُوْمُ فِي وَسَطِهِنَّ
“Seorang wanita (bila) menjadi imam bagi kaum wanita maka ia berdiri ditengah-tengah mereka.” (HR. Abdurrazaq No 5083)
Demikian pula Aisyah Radliyallahu anha apabila mengimami kaum wanita beliau berdiri ditengah-tengah mereka. (Lihat Mushannaf Abdurrazaq 3/140)
Dan apabila jamaahnya hanya satu orang maka posisi sang imam sejajar dengan makmumnya. Sang makmum berada disebelah kanan imam. Posisi ini sama seperti jika seorang laki-laki berjamaah dengan seorang laki-laki. (lihat Al Kaafi, Ibnu Qudamah 1/434, Syarah Al Mumti’ , Syeikh Utsaimin 4/389, Majmu Fatawa Bin Bazz 12/131).
Wallahu A’lam Bish Showab.
Tanya:
Benarkah jika sholat jum’at hanya mendapat satu rokaat yang terakhir kemudian menyempurnakannya dengan ditambah tiga rakaat menjadi dhuhur? (07217507XXX)
Jawab:
Jika seseorang mendapati satu rakaat bersama imam pada sholat juma’at, maka ia cukup hanya menambah satu rakaat lagi, tidak menambah tiga rakaat, karena orang yang mendapati satu rakaat bersama imam maka ia dikategorikan mendapat sholat bersama imam tersebut, sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الصَّلَاةِ رَكْعَةً فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
“Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu a'laihi wasallam beliau bersabda: “Barangsiapa mendapati satu rakaat dalam sholat (bersama imam) maka ia telah mendapatkan sholat tersebut.” (HR. Turmudzi No 524, dishahihkan oleh Syeikh Albani)
Tanya:
Apakah shahih riwayat yang menyatakan tentang keutamaan shalat nisfu sya'ban?
Jawab :
Ada beberapa riwayat yang menjelaskan tentang keutamaan sholat nisfu Sya'ban, diantaranya:
"Dari Aisyah ia berkata: "Suatu malam aku kehilangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam lalu akupun keluar, ternyata beliau ada di Baqi (areal kuburan di kota Madinah). Beliau Shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Apakah engkau takut Allah dan Rasul-Nya akan berbuat aniaya terhadapmu?" Aku (Aisyah ) berkata: "Aku kira engkau sedang mendatangi sebagian dari istri-istrimu. " Lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah azza wajalla turun kelangit dunia pada malam nisfu sya'ban (pertengahan bulan sya'ban) dan Dia akan memberi ampunan melebihi banyaknya jumlah bilangan bulu domba anjing." (HR. Tirmidzi No 743. Hadits ini dlaif, lihat Dhaif Sunan Tirmidzi No 119)
Tanya:
Bagaimanakah hukumnya apabila kita bermakmum dengan orang yang mempunyai jimat?
Jawab:
Kalau kita telah mengetahui bahwa imam itu berbuat kesyirikan, seperti memiliki jimat atau yang lainnya, maka kita tidak boleh bermakmun dengan orang tersebut dan hendaknya kita mencari imam yang lain atau pindah ke masjid atau musholla yang lain.
Dan hendaknya persoalan ini kita sampaikan kepada pengurus masjid agar dimusyawarahkan untuk mengangkat imam yang sesuai dengan ketentuan syar'i. Wallahu Ta'ala a'lam bish showab. (Lihat Fatawa Lajnah Daimah 7/362-363).
Tanya :
Apakah pada sholat jum’at jamaahnya harus mencapai jumlah 40 orang?
Jawab:
Tidak termasuk syarat sahnya jum'at adalah jumlah jamaahnya mencapai 40 orang, namun jikalau jumlah jamaah jum'atnya banyak maka lebih baik, berdasarkan keumuman hadits berikut:
وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَانُوا أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Dan sholatnya seorang laki-laki bermakmum dengan seorang laki-laki lebih utama daripada ia sholat sendirian. Sholatnya seorang laki-laki bermakmum dengan dua orang laki-laki lebih utama daripada ia sholat bersama seorang laki-laki. Dan semakin banyak jumlah jamaahnya semakin dicintai Allah Azza Wa Jalla.” (HR Abu Daud No 554 dan Nasai No 843, dihasankan oleh Albani).
Akan tetapi seandainya hanya ada tiga orang jamaah yang berkumpul disuatu masjid maka sudah sah bagi mereka untuk menegakkan sholat jum'at ditempat tersebut. Hal ini berdasarkan keumuman riwayat berikut ini:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانُوا ثَلَاثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالْإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ
"Dari Abu Said Al Khudri ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika mereka terdiri dari tiga orang maka hendaklah salah seorang dari mereka ada yang menjadi imam. Dan orang yang paling berhak menjadi imam adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur'annya." (HR. Muslim No 1077)
Inilah pendapat yang terkuat (yang rajih) dari para ulama, jadi tidak harus bilangan jamaahnya berjumlah 40 orang. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Al Ikhtiyarat Al Ilmiyyah : 119-120, juga merupakan salah satu pendapatnya Imam Ahmad bin Hanbal (lihat Al Ihkam Syarah Ushulul Ahkam, Abdurrahman bin Al Qasim 1/442-444), dan demikian pula pendapat Syeikh Abdul Aziz bi Bazz (lihat Sholatul Mukmin, Syeikh Saad Al Qahtani 2/802).
Tanya:
Apa boleh mengucapkan Alhamdulillah ketika bersin dalam sholat?
Jawab:
Dalam sholat, seseorang tidak boleh mengucapkan hamdalah. Seandainya ada orang yang mengucapkannya, maka yang mendengarkannya tidak perlu menjawabnya, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengingkari Muawiyah bin Hakam radhiallahu 'anhu ketika ia mengucapkan "Yarhamakallah" ketika ia mendengar ada orang yang bersin ketika sedang sholat, sebagaimana dituturkan dalam riwayat berikut:
عَنْ مُعَاوِيَةَ ابْنِ الْحَكَمِ السُّلَمِيِّ قَالَ بَيْنَا أَنَا أُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَقُلْتُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَرَمَانِي الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ فَقُلْتُ وَا ثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَيَّ فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِي لَكِنِّي سَكَتُّ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبِأَبِي هُوَ وَأُمِّي مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ وَلَا بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ فَوَاللَّهِ مَا كَهَرَنِي وَلَا ضَرَبَنِي وَلَا شَتَمَنِي قَالَ إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ
“Dari Muawiyah bin Hakam As-Sulami ia berkata: “Ketika aku sedang sholat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba-tiba ada seorang laki-laki yang bersin. Lalu akupun mengucapkan “Yarhamukallah.” Maka orang-orangpun mengarahkan pandangan mereka kearahku. Akupun berkata: “Celakalah aku, apa yang membuat kalian memandangiku?” Merekapun lalu menepukkan tangan mereka ke paha-paha mereka. Tatkala aku melihat mereka mengisyaratkan padaku agar aku diam akupun dim. Dan ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai sholat –sungguh aku tidak mendapati seorang pendidik sebelum dan sesudah beliau yang lebih baik cara mendidiknya daripada beliau shallallahu 'alaihi wasallam - Beliau tidak langsung melarangku, tidak bermuka masam kepadaku, tidak memukulku, da tidak mecelaku, tapi beliau berkata: “Sesungguhnya sholat ini tidak boleh disisipi sesuatupun dari perkataan manusia, sholat ini berisi tasbih, takbir dan qiraatul Qur’an.” (HR. Muslim No 537, Nasai No 1218, Ahmad No 23250 dan Darimi No 1502)
Tanya:
Mana yang lebih banyak pahalanya bagi wanita, sholat sendirian dirumah atau berjamaah dimasjid?
Jawab:
Imam Nawawi dalam syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa sholat kaum wanita dirumahnya meskipun sendirian itu lebih baik daripada sholat mereka dimasjid meskipun berjamaah.
Hal ini didasarkan pada sebuah riwayat berikut:
عَنْ أُمِّ حُمَيْدٍ امْرَأَةِ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّهَا جَاءَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلَاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلَاةَ مَعِي وَصَلَاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلَاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلَاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلَاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلَاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِي
“Dari Ummu Humaid istri Abu Humaid as-Sa’idi ia datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata: “Hai Rasulullah, aku senang sholat bersamamu.” Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Aku tahu bahwa engkau senang sholat bersamaku tetapi shalatmu di ruang khusus dirumahmu lebih utama daripada shalatmu di kamarmu. Dan shalatmu di kamarmu lebih utama daripada shalatmu diruang terbuka di rumahmu.dan shalatmu di rumahmu lebih utama daripada shalatmu di masjid kaummu dan shalatmu di masjid kaummu lebih utama daripada shalatmu di masiidku.” (HR. Ahmad No 26550, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya; dihasankan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin AI-AIbani di dalam Jilbab Mar’ah Muslimah, hal. I55)
Mengomentari hadits di atas, Syaikh Albani hafidhahullah berkata: Hadits tersebut tidak bertentangan dengan hadits riwayat Imam Muslim yang berbunyi: “Shalat di masjidku lebih utama seribu shalat dibandingkan dengan shalat di masjid-masjid yang lainnya.” Hadits ini tidak menafikan bahwa shalat-shalat mereka (para wanita) di rumahnya lebih utama bagi mereka, sebagaimana tidak dinafikannya pula keutamaan shalat sunnah di rumah bagi laki-laki dibandingkan dengan jika dilakukan di masjid. Akan tetapi jika dia (laki-laki) shalat di salah satu masjid yang tiga (Mekah, Madinah dan Aqsha), maka mereka mendapat keutamaan-keutamaan dan kekhususan-kekhususan· Demikian pula halnya bagi wanita.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
صَلَاةُ الْمَرْأَةِ فِي بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي حُجْرَتِهَا وَصَلَاتُهَا فِي مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي بَيْتِهَا
"Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat dikamarnya. Dan shalatnya diruang khusus dalam rumahnya lebih utama daripada shalatnya di rumahnya". (HR. Muslim No 570 dan Abu Dawud, hadits no. 566 dan dishahihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani)
Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ
Sebaik-baik masjid bagi wanila adalah di dalam rumah-rumah mereka. (HR. Ahmad (6/301), Ibnu Khuzaimah (3/92) dan Baihaqi)
Dari riwayat-riwayat di atas, para ulama mengambil istimbath (kesimpulan) hukum bahwa shalat wanita di dalam rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid. (Lihat Syeikh Mustafa Al-Adawi di dalam kitab Ahkamu An-Nisa hal. 299, Imam Nawawi Syarh Muslim 2/73, Ibnul Qayyim al-Jauziyah, Imam Syaukani dalam Nailul Authar, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Majmu’atu Durusil Fatawa)
Tanya:
Tolong informasikan buku tuntunan sholat dan buku doa dan dzikir yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ? (Sugeng, Tanjung Bintang)
Jawab:
Diantara buku buku yang berisi tuntunan Sholat adalah: Shifat sholat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karya Syeikh Muhammad Nashiruddin Albani, Shifat Sholat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karya Syeikh Jibrin, Sholatul Mukmin (Edisi Terjemahan: Panduan Sholat Lengkap) karya Syeikh Said bin Ali Wahaf Al Qahthani, shifat sholat Nabi karya Imam Ibnul Qayyim Al Jauziyah, dan lain-lain.
Tanya:
Apakah ada haditsnya bahwa sholat di masjid Quba pahalanya sama dengan mengerjakan umrah satu kali?
Jawab:
Ya, didalam Sunan Ibnu Majah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menjelaskan tentang keutamaan tersebut. Adapun lafadz riwayatnya adalah sebagai berikut:
عَنْ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءَ فَصَلَّى فِيهِ صَلَاةً كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ
“Dari Sahal bin Hunaif ia berkata: “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang bersuci dirumahnya kemudian ia mendatangi masjid Quba lalu sholat di dalamnya, maka baginya pahala seperti pahala melakukan umrah.” (HR. Ibnu Majah No 1412, dishahihkan oleh Syeikh Albani)
Tanya:
Bagaimana posisi imam wanita yang benar dalam sholat berjamaah, karena ada yang mengatakan imam berada didepan dan ada pula yang mengatakan imam sejajar dengan makmumnya? (Iza)
Jawab:
Jika kaum wanita mengerjakan sholat berjamaah dan imam mereka adalah seorang wanita maka posisi sang imam adalah ditengah-tengah shof yang pertama. Jadi bukan berada didepan seperti jika imamnya seorang laki-laki. (Lihat Al Muhalla, Ibnu Hazam 3/172 dam Musnad Imam Asy-Syafii 6/82)
Hal ini sebagaimana dipraktekkan oleh Ummu Salamah Radliyallahu anha ketika ia menjadi imam sebagaimana dikisahkan oleh Hujairah binti Hushain:
عَنْ حُجَيْرَةَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَتْ : أَمَّتْنَا أُمُّ سَلَمَةَ فِي صَلاَةِ الْعَصْرِ قَامَتْ بَيْنَنَا
“Dari Hujairah binti Hushain ia berkata: “Ummu Salamah mengimami kita dalam sholat ashar, beliau berdiri diantara kita.” (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf No 5082 (3/140), Ibnu Abi Syaibah II/131 dan Dar Quthni I/404)
Dan dalam sebuah atsar Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu berkata:
تَؤُمُّ الْمَرْأَةُ النِّسَاءَ تَقُوْمُ فِي وَسَطِهِنَّ
“Seorang wanita (bila) menjadi imam bagi kaum wanita maka ia berdiri ditengah-tengah mereka.” (HR. Abdurrazaq No 5083)
Demikian pula Aisyah Radliyallahu anha apabila mengimami kaum wanita beliau berdiri ditengah-tengah mereka. (Lihat Mushannaf Abdurrazaq 3/140)
Dan apabila jamaahnya hanya satu orang maka posisi sang imam sejajar dengan makmumnya. Sang makmum berada disebelah kanan imam. Posisi ini sama seperti jika seorang laki-laki berjamaah dengan seorang laki-laki. (lihat Al Kaafi, Ibnu Qudamah 1/434, Syarah Al Mumti’ , Syeikh Utsaimin 4/389, Majmu Fatawa Bin Bazz 12/131).
Wallahu A’lam Bish Showab.