Website ini adalah pindahan dari www.dialogimani.wordpress.com (website komunitas dialog imani RRI Bandar Lampung)
Tampilkan postingan dengan label zakat hasil perkebunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label zakat hasil perkebunan. Tampilkan semua postingan

Tanya:
Daerah tempat saya adalah penghasil kopi, cengkeh, lada dan Vanili, apakah hasil kebun itu ada zakatnya? Jika ada, bagaimana cara menzakatinya ? (Nurdin, Way Tenong- Lampung Barat)

Jawab:
Tentang zakat kopi (hasil perkebunan), Komisi Tetap urusan Riset ilmiah dan Fatwa kerajaan Arab Saudi, yang diketuai oleh Syeikh Abdul Aziz bin Bazz dan beranggotakan ulama - ulama besar dan terkemuka menyebutkan bahwa zakat kopi sama dengan zakat biji­bijian, yaitu 10 % jika pengairannya menggunakan air hujan dan 5 % jika pengairannya dengan bantuan mesin penyedot air sehingga membutuhkan biaya tambahan.

Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ الْعُشْرُ وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ

“Dari Abu Hurairah ia berkata: “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam  bersabda: “(Tanaman) yang diairi dengan air hujan dan mata air (maka zakatnya) 10% dan yang diairi dengan pengairan (baik dengan tenaga manusia maupun mesin) maka (zakatnya) 5%." (HR. Bukhari No 1483 dan Tirmidzi No 639)
(Lihat Fatawa Lajnah Daimah 9/233-234)

Daftar Isi Dialog

Pilihan Menu

Dialog Terbaru

Dialog Terpopuler

Komentar Anda

Jumlah Pengunjung Dialog

.