Tanya:
Apa perlu di zakati harta benda yang kami terima dari warisan ? (Rina, Srengsem)
Jawab:
Harta yang didapat dari warisan adalah menjadi miliknya. Oleh karena itu jika harta yang telah ia peroleh tersebut telah sampai satu nishab dan telah genap setahun berada ditangan anda, maka anda wajib mengeluarkan 2,5 % dari harta tersebut. Wallahu a'lam.
Tanya:
Apakah harta simpanan untuk persiapan biaya sekolah anak yang jumlahnya berfluktuasi atau naik turun itu perlu dizakati? (Anggun, Lampung Selatan)
Jawab :
Jika uang simpanan/untuk persiapan biaya anak sekolah itu sudah sampai satu nisab ( senilai 85 gram emas) dan sudah genap setahun maka wajib di zakati, yaitu dengan mengeluarkannya sebanyak 2,5 % dari jumlah uang simpanan yang ada(Lihat Fatwa Lajnah Daimah 9/270)