Tampilkan postingan dengan label sumpah dan nadzar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sumpah dan nadzar. Tampilkan semua postingan
Tanya:
Apa hukumnya melanggar sumpah yang pernah kita ucapkan? Dan apa kaffaratnya?
Jawab:
Jika seseorang bersumpah untuk mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, kemudian ia mendapati bahwa akan lebih maslahat jika ia tidak mengerjakan sumpahnya, maka lebih utama baginya untuk membatalkan sumpahnya. Akan tetapi ia harus membayar denda atau kaffarat atas sumpahnya yang ia langgar atau yang ia batalkan tersebut.