Website ini adalah pindahan dari www.dialogimani.wordpress.com (website komunitas dialog imani RRI Bandar Lampung)
Tampilkan postingan dengan label Thoharoh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Thoharoh. Tampilkan semua postingan

Tanya:

Kalau seseorang setelah berwudhu kemudian ia makan dan minum apakah wudhunya batal? (085789817XXX)

Jawab:
Makan dan minum setelah berwudhu tidak membatalkan wudhu kecuali jika seseorang setelah wudhu makan daging onta,

baik yang dipanggang maupun dimasak dengan cara lainnya, maka menurut sebagian ulama hal ini membatalkan wudhunya. (lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal Sayyid Salim 1/138). Pendapat ini dikuatkan pula oleh Imam Nawawi sebagaimana disebutkan dalam Syarah Shahih Muslim (1/328). Dan merupakan pendapat Imam Ahmad, Imam Ibnu Hazm dan juga Imam Ibnu Taimiyah.

Adapun dalil yang dipakai oleh para ulama yang mengkatagorikan batal wudhu seseorang yang makan daging onta adalah:

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ « إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ ». قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ قَالَ « نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ ».

"Dari Jabir bin Samurah bahwasanya ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam: "Apakah aku mesti berwudhu karena makan daging kambing? Beliau menjawab: "Jika engkau mau maka wudhulah, namun jika tidak maka tidak mengapa." Ia bertanya (lagi); "Apakah aku mesti berwudhu jika makan daging onta?" Beliau menjawab: "Ya, berwudhulah jika engkau makan daging onta." (HR. Muslim No 828)

Dalam riwayat lain disebutkan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « تَوَضَّئُوا مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ وَلاَ تَوَضَّئُوا مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ وَتَوَضَّئُوا مِنْ أَلْبَانِ الإِبِلِ وَلاَ تَوَضَّئُوا مِنْ أَلْبَانِ الْغَنَمِ

"Dari Abdullah bin Umar ia berkata : "Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda: "Berwudhulah kalian lantaran kalian makan daging onta dan kalian tidak perlu berwudhu lantaran kalian makan daging kambing. Berwudhulah kalian lantaran kalian minum susu onta dan kalian tidak perlu berwudhu lantaran kalian minum susu kambing." (HR. Ibnu Majah No : 536)

Namun menurut jumhur ulama, Abu Hanifah, Malik, Asy Syafii dan Ats Tsauri memakan daging onta itu tidak membatalkan wudhu. Mereka berdalil dengan hadits berikut:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ آخِرَ الْأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَرْكُ الْوُضُوءِ مِمَّا مَسَّتْ النَّارُ

"Dari Muhammad bin Munkadir ia berkata: "Aku mendengar Jabir bin Abdillah berkata: "Perkara yang terakhir dari (ketetapan) Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam adalah meninggalkan wudhu dari makanan yang disentuh api." (HR. Nasai No 185 dan dishahihkan oleh Syeikh Albani)

Wallahu a'lam bish showab.

Tanya:



Apakah orang yang dimalam harinya melakukan onani pada pagi harinya ia harus mandi?

Jawab:



Onani meskipun menurut tinjaun syar'i hukumnya tidak diperbolehkan, (Lihat Fatawa Syaikh Bin Baz, Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130 dan Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, [edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 406-409 Darul Haq]), namun jika perbuatan itu dilakukan maka pelakunya harus mandi janabat, karena ia telah mengeluarkan air mani atau sperma.

Tanya:



Apakah orang yang junub tidak boleh memasak?

Jawab:

Tidak ada larangan bagi orang junub untuk memasak, membersihkan rumah dan belanja dan melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah lainnya, yang tidak boleh bagi orang yang sedang junub adalah melakukan sholat, membaca atau menyentuh Al Qur'an dan berdiam di masjid. (Lihat Kitab Sholatul Mukmin, Syeikh Saad bin Wahaf Al Qahthani 1/71-74 dan Shahih Fiqh Sunnah 1/183-188)

Tanya:
Ditempat saya cuacanya sangat dingin, sedang saya dalam kondisi tidak sehat, ketika junub saya hanya bertayammum, apakah ini tidak salah? (081379009XXX)

Jawab:

Jika memang demikian keadaannya, maka tindakan anda sudah benar, tidak salah. Karena kondisi sakit merupakan salah satu udzur yang dibenarkan bagi seseorang untuk melakukan tayammum, apalagi ditambah cuaca yang begitu dingin, sehingga dikhawatirkan penyakitnya akan semakin parah jika ia menyentuh air.

Hal ini selaras dengan firman Allah ta'ala:


وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدُُ مِّنكُم مِّنَ الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَايُرِيدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ {6}

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Surat Al Maidah : 6)

Tanya:
Bolehkah wanita yang masih nifas menikah ulang atau harus menunggu sampai 40 hari? (085691355XXX)

Jawab:
Tidak mengapa seorang wanita menikah dalam keadaan haid atau nifas, karena tidak disyaratkan bagi seorang wanita bahwa ketika menikah harus dalam keadaan suci, demikian pula tidak termasuk syarat sahnya nikah adalah kedua mempelai dalam keadaan suci tidak berhadats, baik hadats besar maupun hadats kecil. Hanya saja jika seorang laki-laki menikahi wanita dalam keadaan nifas atau haid maka ia tidak boleh mengumpuli istrinya sehingga istrinya tersebut suci dari nifas atau haidnya. Wallahu A’lam Bish Showab. (Lihat Fatawa Lajnah Daimah 18/ 107-109)

Tanya:

Bagaimana hukum orang yang lupa mandi junub dan ketika sedang sholat ashar baru ingat, apakah sholatnya harus di qadha? (081369731XXX)

Jawab:

Orang yang junub tetapi ia terlupa sehingga tidak mandi dan ia teringat ketika sedang sholat ashar, maka ia harus membatalkan sholatnya dan mengulangi sholat yang telah dikerjakannya. (Lihat Fatawa Syeikh Utsaimin 12/367)

Tanya:
Apakah wanita yang sedang haid boleh berdoa setelah azan dan diwaktu-waktu yang mustajab lainnya?

Jawab:
Tidak ada larangan bagi wanita haid untuk berdoa setelah adzan maupun pada waktu-waktu yang mustajab lainnya. Yang dilarang bagi wanita haid adalah melakukan sholat, puasa, thawaf dan memegang mushaf. Adapun dzikir dan doa bahkan membaca Al qur'an tidak dilarang bagi wanita yang sedang haid, selama ia tidak memegang mushaf. Wallahu A'lam Bish Showab

Tanya:
Apakah benar bila seorang wanita sedang berhadats besar tidak boleh memotong kuku atau rambut? (085269496XXX)

Jawab:
Anggapan bahwa apabila seorang wanita sedang berhadats besar tidak boleh memotong kuku atau rambut ini tidak berdasar sama sekali, baik dari Al Qur'an maupun dari hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam yang shahih. Oleh karenanya kembali kepada asal yaitu bolehnya wanita yang sedang berhadats besar untuk melakukan aktifitas-aktifitas kesehariannya yang mubah, termasuk memotong kuku dan rambut, kedua perkara ini boleh dilakukan kapan saja, tidak ada larangannya, kecuali saat seseorang sedang ihram baik ihram untuk haji maupun ihram untuk umrah, saat itu ia dilarang memotong rambut atau kukunya. Wallahu a'lam bish showab. (lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal 2/202-203)

Tanya:
Bagaimana hukumya jika seseorang sudah wudhu' kemudian bersentuhan dengan wanita apakah batal wudhu'nya?

Jawab:
Dalam hal ini ada silang pendapat dari para ulama apakah ia membatalkan wudhu ataukah tidak, Yang populer menurut madzhab Syafii menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu. Sedang yang paling rajih adalah tidak membatalkan wudhu karena Rasulullah  shallalahu 'alaihi wasallam   pernah mencium istrinya sedang beliau sudah berwudhu' dan tidak mengulangi wudhu kembali. Hal ini berdasarkan hadits:



عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ
قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

"Dari Aisyah bahwasanya Nabi  shallalahu 'alaihi wasallam   pernah mencium sebagian isterinya kemudian keluar menuju sholat dan tidak berwudhu lagi. " (HR.Tirmidzi No 79, dishahihkan oleh Albani)

Seandainya menyentuh wanita itu membatalkan wudhu niscaya beliau akan wudhu kembali sebelum melaksanakan sholat. (Lihat Fatwa Lajnah Daimah 5/266)

Tanya :
Apakah air pam boleh di gunakan untuk wudhu'?

Jawab:
Air pam boleh digunakan untuk berwudhu selama tidak mengandung najis. Wallahu a'lam.

Tanya:
Bagaimana tafsir surat Al Maidah ayat yang ke 6 tentang mengusap kepala? (Sairin, Lampung Timur)

Jawab:
Di dalam surat A1 Maidah ayat yang keenam, Alloh ta'ala berfirman "wamsahu biru'usikum" dan usaplah kepala kepala kalian, kalau kita lihat sifat wudhu' Nabi shallalahu 'alaihi wasallam  beliau mengusap dari kepala bagian depan di sapu dengan kedua tangan sampai ke kepala bagian belakang (tengkuk), lalu kembali lagi kedepan ketempat semula. Jadi, bukan sebagian kepala saja yang diusap akan tetapi seluruh kepala, Hal ini berdasarkan kesaksian salah seorang sahabat Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam  yang bernama Abdullah bin Zaid radhiallahu 'anhu beliau mensifati wudhu Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam  :



ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ

"Kemudian beliau mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, beliau mengusap kedepan dan kebelakang. Beliau memulai dengan (mengusap) kepala bagian depan lalu menjalankan kedua tangannya kebelakang sampai ketengkuk, kemudian kembali mengusap kedepan ketempat awal memulainya. " (HR. Bukhari No 179)

Tanya:
Apa ada mandi jum'at bagi wanita muslimah ? (Oti', Kedaton)

Jawab:
Wanita tidak diwajibkan untuk melaksanakan sholat jum'ah sebagaimana laki-laki, namun seandainya wanita ingin menghadiri sholat jum'at diperbolahkan selama tidak menimbulkan fitnah, akan tetapi sholat dhuhur dirumah lebih baik baginya dari pada melaksanakan sholat jum'at. Andaikata ia menghadiri jum'at maka disunnahkan untuk mandi sebagaimana kaum lelaki disunnahkan untuk mandi pada hari itu. Akan tetapi jika ia hanya melakukan sholat dhuhur dirumah maka tidak perlu harus mandi terlebih dahulu. Wallahu a’lam.

Tanya:
Seberapakah ukuran menyiram dalam mandi wajib ? (Siti, Segalamider, Bandar Lampung )

Jawab:
Ukuran menyiram memang relatif , bisa tiga gayung atau lebih, akan tetapi Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam  menuntunkan agar bagi wanita menyiram sebanyak tiga ciduk (kedua tangan yang dipadukan) .



عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ قَالَ لَا إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِيَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ

"Dari Ummu Salamah ia berkata:Aku katakan kepada Rasulullah, Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah wanita yang memiliki kepangan rambut yang tebal apakah aku harus mengurainya ketika mandi janabat? Beliau menjawab: tidak, tetapi cukup bagimu menyiramkan keatas kepalamu tiga ciduk air (dengan kedua tanganmu) kemudian engkau ratakan air (keseluruh tubuhmu) dengan demikian berarti engkau telah suci. "(HR.Muslim No 497)

Tanya:
Bagaimana hukumnya seorang yang junub ia memandikan mayat?

Jawab:
Orang yang junub boleh memandikan mayat karena tidak ada syarat dari Rasulallah shallalahu 'alaihi wasallam bahwa yang memandikan mayat haruslah seorang yang suci dari hadats besar dan kecil. Demikian pula halnya wanita yang sedang haid ia boleh memandikan mayat. (Fatwa Lajnah Daimah 8/369)

Tanya:
Bagaimana kalau imam berwudhu dengan membasuh sebagian kepalanya saja, apakah sholat kita sah jika kita bermakmum dengan orang tersebut?

Jawab:
Masalah mengusap kepala adalah masalah khilafiah, ada sebagaian ulama yang berpendapat cukup menggusap sebagian kepala saja dengan dalil bahwa dalam firman Allah "wamsahu biru'usikum" makna "bi" disini di tafsirkan dengan sebagian, sementara ada sebagian lain yang mengharuskan mengusap seluruh kepala dengan berdalil kepada perbuatan Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam   ketika berwudhu, hal ini berdasarkan kesaksian salah seorang sahabat Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam   yang bernama Abdullah bin Zaid  radhiallahu 'anhu,  beliau mensifati wudhunya Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam  :



ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ

"Kemudian beliau mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, beliau mengusap kedepan dan kebelakang. Beliau memulai dengan (mengusap) kepala bagian depan lalu menjalankan kedua tangannya kebelakang sampai ketengkuk, kemudian kembali mengusap kedepan ketempat awal memulainya. " (HR. Bukhari No 179)

Jadi bermakmum kepada imam yang demikian hukumnya sah, dikarenakan ini adalah masalah khilafiyah.

Tanya:
Apakah ketika berwudhu kita di syaratkan menyapu hingga sampai ke kulit kepala?

Jawab:
Dalam ayat yang menerangkan tentang berwudhu Allah ta'ala  berfirman:


وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

"Dan usaplah kepala-kepala kalian. " (Al Maidah : 6)
Kata-kata al mashu artinya mengusap, bukan menyiram atau membasuh. Jadi, kepala cukup hanya diusap saja, itupun hanya sekali, maka praktis air tidak akan meresap sampai kekulit kepala.
Adapun cara mengusap kepala adalah: dengan menggunakan kedua tangan, dimulai dari kepala yang bagian depan lalu menjalankan kedua tangannya kebelakang sampai tengkuk, kemudian kembali kedepan ketempat semula. (Sifat Sholat Nabi shallalahu 'alaihi wasallam , Syeikh Abdullah bin Abdurrahman A1 Jibrin : 13)

Hal ini berdasarkan kesaksian salah seorang sahabat Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam  yang bernama Abdullah bin Zaid beliau mensifati wudhunya Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam  :





ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ

"Kemudian beliau mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, beliau mengusap kedepan dan kebelakang. Beliau memulai dengan (mengusap) kepala bagian depan lalu menjalankan kedua tangannya kebelakang sampai ketengkuk, kemudian kembali mengusap kedepan ketempat awal memulainya. " (HR. Bukhari No 179)

Tanya :
Apakah benar bahwa air kencing Rasulullah boleh di minum?
Jawab :
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalam menjelaskan bahwa air kencing manusia itu najis, bahkan bayi yang baru dilahirkanpun air kencingnya najis. Sebagaimana sabda beliau :

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ

"(Membersihkan) kencing bayi perempuan dengan di cuci dan kencing bayi laki-laki dengan dipercikkan air di atasnya. "(HR. Nasa'i No 304)
Adapun air kencing binatang yang halal bisa di jadikan obat boleh di minum dalam artian hal itu tidak najis, tapi kalau air kencing manusia para ulama sepakat bahwa air kencing manusia adalah najis, dan kalau hal ini menempel ketubuh manusia maka harus di cuci, dan setiap yang najis tidak boleh di minum seperti bangkai, kotoran dan lainya.

Maka kalau ada yang berpendapat bahwa air kencing Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalam boleh diminum, pendapat ini perlu dipertanyakan keabsahan dalilnya. Wallahu Ta'ala a'lam bish showab

Tanya :
Apakah dalam keadaan junub kita dilarang memotong rambut dan kuku? (Hamba Allah, Metro)


Jawab:
Selama ini kami belum pernah mendapatkan larangan akan hal ini, akan tetapi yang kami dapatkan adalah bahwa ketika kita junub maka kita di larang mengerjakan amalan-amalan yang yang pelaksanaannya harus dalam keadaan suci, seperti shalat, thawaf di ka'bah dan memegang al Qur 'an.


Adapun mencukur rambut, memotong kuku dan lain sebagainya karena tidak terdapat nash yang melarangnya, maka kembali kepada hukum asal sesuatu yaitu diperbolehkan. Wallahu Ta'ala a'lam bish showab. (Lihat Fatawa Lajnah Daimah 7/445)

Tanya:
Kapan anak kecil kencingnya mulai najis? (Abdullah, Kemiling)

Jawab:
Secara umum kencing manusia itu najis, baik itu kencing bayi, anak-anak maupun orang dewasa. Yang membedakan adalah tingkat kenajisannya. Kalau kencing bayi yang hanya meminum ASI saja tidak ada tambahan yang lain maka najisnya tergolong najis ringan, cara membersihkannya cukup dipercikkan air kepada tempat atau barang yang terkena najis jika bayinya laki-laki dan disiram dengan air jika bayinya perempuan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah r :

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ

"(Membersihkan) kencing bayi perempuan dengan di cuci dan kencing bayi laki-laki dengan dipercikkan air diatasnya. "(HR. Nasa'i No 302)

Kalau kencing bayi yang sudah memakan makan tambahan selain ASI maka cara membersihkannya sama seperti membersihkan kencing orang dewasa yaitu dengan dicuci sampai bersih dengan menggunakan air.

Daftar Isi Dialog

Pilihan Menu

Dialog Terbaru

Dialog Terpopuler

Komentar Anda

Jumlah Pengunjung Dialog

.