Website ini adalah pindahan dari www.dialogimani.wordpress.com (website komunitas dialog imani RRI Bandar Lampung)
Tampilkan postingan dengan label menyentuh wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label menyentuh wanita. Tampilkan semua postingan

Tanya:
Bagaimana hukumya jika seseorang sudah wudhu' kemudian bersentuhan dengan wanita apakah batal wudhu'nya?

Jawab:
Dalam hal ini ada silang pendapat dari para ulama apakah ia membatalkan wudhu ataukah tidak, Yang populer menurut madzhab Syafii menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu. Sedang yang paling rajih adalah tidak membatalkan wudhu karena Rasulullah  shallalahu 'alaihi wasallam   pernah mencium istrinya sedang beliau sudah berwudhu' dan tidak mengulangi wudhu kembali. Hal ini berdasarkan hadits:



عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ
قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

"Dari Aisyah bahwasanya Nabi  shallalahu 'alaihi wasallam   pernah mencium sebagian isterinya kemudian keluar menuju sholat dan tidak berwudhu lagi. " (HR.Tirmidzi No 79, dishahihkan oleh Albani)

Seandainya menyentuh wanita itu membatalkan wudhu niscaya beliau akan wudhu kembali sebelum melaksanakan sholat. (Lihat Fatwa Lajnah Daimah 5/266)

Daftar Isi Dialog

Pilihan Menu

Dialog Terbaru

Dialog Terpopuler

Komentar Anda

Jumlah Pengunjung Dialog

.