Website ini adalah pindahan dari www.dialogimani.wordpress.com (website komunitas dialog imani RRI Bandar Lampung)
Tampilkan postingan dengan label muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label muamalah. Tampilkan semua postingan

Tanya:


Ada seorang ustadz yang melarang menikah dibulan Syawwal, karena kedua anak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang menikah dibulan Syawwal meninggal dunia, apakah pendapat beliau ini benar?


Jawab:


Menikah atau menikahkan seseorang pada bulan Syawal adalah perbuatan yang terpuji dan disunnahkan dalam Islam. Hal ini dikarenakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencontohkannya dalam kehidupan beliau dimana beliau shallallahu 'alaihi wasallam menikahi beberapa istri beliau di bulan Syawal. (Lihat Minhajul Muslim, Syeikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi, hal : 340)


Oleh karena itu Imam Muslim dalam Shahihnya menyebutkan sebuah bab yang bunyinya:


بَاب اسْتِحْبَابِ التَّزَوُّجِ وَالتَّزْوِيجِ فِي شَوَّالٍ وَاسْتِحْبَابِ الدُّخُولِ فِيهِ


Bab Disunnahkan Menikah dan Menikahkan (Seseorang) di Bulan Syawwal serta Disunnahkan Menggauli (istrinya) Di Bulan Tersebut.


Tanya:
Bagaimana hukum seorang istri yang melakukan sesuatu yang tidak maksiat akan tetapi dilarang oleh suaminya, apakah ini termasuk ma'siat? (Diah, Rajabasa)

Jawab:
Seorang istri di wajibkan untuk taat kepada suaminya selama suaminya tidak memerintah untuk berbuat maksiat, karena ketaatan seorang istri terhadap suami adalah sarana untuk masuk kedalam syurga. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :


إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

"Apabila seorang istri sudah mengerjakan shalat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka akan dikatakan padanya: masuklah engkau ke dalam jannah dari pintu mana yang engkau suka". (HR. Ahmad No 1573)

Jadi selama larangan suami tidak melanggar syariat maka sang istri harus mentaatinya, kalau tidak maka ia tergolong bermaksiat kepada suaminya. Wallahu a'lam.

Tanya :
Bagaimanakah hukum mengelilingkan kotak infaq ketengah­tengah jamaah ketika khotib sedang ceramah, sahkah shalat jum'at mereka?

Jawab:
Dalam pengumpulan dana untuk masjid sebaiknya dilakukan sebelum atau sesudah shalat jum'at atau kotak infaq yang ada diletakkan ditempat yang strategis sehingga tidak perlu dikelilingkan, karena kotak infaq yang dikelilingkan ketika khatib sedang berkhutbah sedikit banyak mengganggu para jamaah dalam mendengarkan khutbah yang berakibat mengurangi kesempurnaan sholat jum'at mereka.

Tanya:
Bagaimana status adik perempuan yang kakaknya sepersusuan dengan ana, apakah haram dinikahi? (081394200XXX)

Jawab:
Jika kita memiliki saudara sepersusuan maka adik perempuan dari saudara sepersusuan kita hukumnya sama dengan adik kandung kita yakni ia termasuk wanita yang haram untuk dinikahi selamanya.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam :

يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ


"Kemahraman karena sepersusuan itu seperti kemahraman karena nasab (hubungan darah/ keturunan)." (HR. Muslim No 2621)


Dalam riwayat lain disebutkan:


إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا يَحْرُمُ مِنْ الْوِلَادَةِ



"Sesungguhnya persusuan itu menjadikan mahram seperti mahram yang disebabkan karena kelahiran (hubungan darah)." (HR. Bukhari No 2452)
Wallahu A'lam Bish Showab.

Daftar Isi Dialog

Pilihan Menu

Dialog Terbaru

Dialog Terpopuler

Komentar Anda

Jumlah Pengunjung Dialog

.