Website ini adalah pindahan dari www.dialogimani.wordpress.com (website komunitas dialog imani RRI Bandar Lampung)
Tampilkan postingan dengan label wudhu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wudhu. Tampilkan semua postingan

Tanya:

Boleh tidak saya sholat tahajjud setelah berhubungan suami istri hanya dengan wudhu saja karena malam itu terasa dingin?

Jawab:

Seorang suami yang telah menggauli istrinya, kemudian keduanya akan melakukan sholat baik sholat tahajjud maupun sholat sunnah yang lain, maka keduanya wajib mandi janabat, tidak cukup hanya berwudhu, karena wudhu tidak dapat menghilangkan hadats besar, berwudhu hanya dapat menghilangkan hadats kecil. Adapun berhubungan suami istri termasuk hadats besar dan hanya dapat dihilangkan dengan cara mandi.

Hal ini telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam riwayat beikut:

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ


“Apabila seorang (suami) menduduki empat anggota tubuh istri(nya) dan kedua alat kelamin telah bertemu maka ia telah wajib mandi.” (HR. Muslim No 349)

Dalam riwayat lain disebutkan:

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ فَعَلْتُهُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاغْتَسَلْنَا


“Dari Aisyah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ia berkata: “Jika dua alat kelamin bertemu (maksudnya berhubungan intim antara suami istri) maka sungguh telah mewajibkan mandi. Aku melakukan hal tersebut dengan Rasulullah r lalu kamipun mandi.” (HR. Ibnu Majah No 608 dan dishahihkan oleh Albani)

Jadi setelah melakukan hubungan intim antara suami istri maka mereka berdua harus mandi, tidak boleh diganti dengan hanya berwudhu.

Namun jika cuaca sangat dingin yang jika mandi akan menyebabkan sakit bahkan binasa, sementara tidak ada alat yang dapat memanaskan air, maka dalam hal ini ia bisa mengganti mandi dengan tayammum, bukan dengan wudhu, karena tayammum dapat berfungsi juga sebagai pengganti mandi jika seseorang tidak mendapatkan air atau terhalang untuk menggunakan air karena dingin yang sangat, tempat airnya tidak aman atau karena faktor-faktor yang membolehkan lainnya. (Lihat Sholatul Mukmin, Syeikh Saad Al Qahthani 1/87)

Hal ini didasarkan pada kisah yang menimpa Amru bin ash ketika beliau junub dimalam hari dan saat itu cuaca sangat dingin, beliau mengisahkan:

عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ احْتَلَمْتُ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ فِي غَزْوَةِ ذَاتِ السُّلَاسِلِ فَأَشْفَقْتُ إِنِ اغْتَسَلْتُ أَنْ أَهْلِكَ فَتَيَمَّمْتُ ثُمَّ صَلَّيْتُ بِأَصْحَابِي الصُّبْحَ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا عَمْرُو صَلَّيْتَ بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُبٌ فَأَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي مَنَعَنِي مِنَ الِاغْتِسَالِ وَقُلْتُ إِنِّي سَمِعْتُ اللَّهَ يَقُولُ ( وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ) فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا


“Dari Amru bin Ash ia berkata: “Pada suatu malam yang dingin dalam pertempuran Dzati Sulasil aku mimpi basah. Aku khawatir jika aku mandi aku akan binasa, maka akupun bertayammum kemudian aku mengimami sholat shubuh sahabat-sahabatku. Merekapun lalu menyebutkan (melaporkan) hal ini kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Hai Amru, engkau mengimami sholat shubuh sahabat-sahabatmu sementara engkau dalam keadaan junub?”. Lalu akupun menceritakan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam apa yang menghalangiku untuk mandi dan aku berkata: Sesungguhnya Aku mendengar Allah berfirman: “(Artinya) Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepada kalian.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun tertawa dan tidak mengucapkan sesuatupun.” (HR. Abu Daud No 334 dan dishahihkan oleh Albani)

Tanya:

Bagaimana hukumnya setelah khutbah saya bertayammum?

Jawab:

Jika anda seorang khatib Jum’at dan ketika selesai atau ditengah-tengah khutbah anda berhadats, maka anda harus berwudhu kembali sebelum sholat dan tidak boleh diganti dengan tayammum kecuali bila anda termasuk orang yang diperbolehkan untuk bertayammum karena sakit atau tidak ada air untuk berwudhu, atau karena yang lainnya.


Adapun para jamaah, kiranya diminta untuk menunggu sejenak hingga sang khatib tersebut selesai berwudhu lalu ia memimpin sholat, karena sebaiknya orang yang khutbah itu merangkap menjadi imam sekaligus. Meskipun hal ini bukanlah suatu hal yang hukumnya wajib. Namun demikianlah yang disunnahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Wallahu A’lam Bish Showab.

Tanya:
Bagaimana hukumya jika seseorang sudah wudhu' kemudian bersentuhan dengan wanita apakah batal wudhu'nya?

Jawab:
Dalam hal ini ada silang pendapat dari para ulama apakah ia membatalkan wudhu ataukah tidak, Yang populer menurut madzhab Syafii menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu. Sedang yang paling rajih adalah tidak membatalkan wudhu karena Rasulullah  shallalahu 'alaihi wasallam   pernah mencium istrinya sedang beliau sudah berwudhu' dan tidak mengulangi wudhu kembali. Hal ini berdasarkan hadits:



عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ
قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

"Dari Aisyah bahwasanya Nabi  shallalahu 'alaihi wasallam   pernah mencium sebagian isterinya kemudian keluar menuju sholat dan tidak berwudhu lagi. " (HR.Tirmidzi No 79, dishahihkan oleh Albani)

Seandainya menyentuh wanita itu membatalkan wudhu niscaya beliau akan wudhu kembali sebelum melaksanakan sholat. (Lihat Fatwa Lajnah Daimah 5/266)

Tanya :
Apakah air pam boleh di gunakan untuk wudhu'?

Jawab:
Air pam boleh digunakan untuk berwudhu selama tidak mengandung najis. Wallahu a'lam.

Daftar Isi Dialog

Pilihan Menu

Dialog Terbaru

Dialog Terpopuler

Komentar Anda

Jumlah Pengunjung Dialog

.