Tanya:
Bagaimana tafsir surat Al Maidah ayat yang ke 6 tentang mengusap kepala? (Sairin, Lampung Timur)
Jawab:
Di dalam surat A1 Maidah ayat yang keenam, Alloh ta'ala berfirman "wamsahu biru'usikum" dan usaplah kepala kepala kalian, kalau kita lihat sifat wudhu' Nabi shallalahu 'alaihi wasallam beliau mengusap dari kepala bagian depan di sapu dengan kedua tangan sampai ke kepala bagian belakang (tengkuk), lalu kembali lagi kedepan ketempat semula. Jadi, bukan sebagian kepala saja yang diusap akan tetapi seluruh kepala, Hal ini berdasarkan kesaksian salah seorang sahabat Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam yang bernama Abdullah bin Zaid radhiallahu 'anhu beliau mensifati wudhu Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam :
ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ
"Kemudian beliau mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, beliau mengusap kedepan dan kebelakang. Beliau memulai dengan (mengusap) kepala bagian depan lalu menjalankan kedua tangannya kebelakang sampai ketengkuk, kemudian kembali mengusap kedepan ketempat awal memulainya. " (HR. Bukhari No 179)
Tanya:
Bagaimana kalau imam berwudhu dengan membasuh sebagian kepalanya saja, apakah sholat kita sah jika kita bermakmum dengan orang tersebut?
Jawab:
Masalah mengusap kepala adalah masalah khilafiah, ada sebagaian ulama yang berpendapat cukup menggusap sebagian kepala saja dengan dalil bahwa dalam firman Allah "wamsahu biru'usikum" makna "bi" disini di tafsirkan dengan sebagian, sementara ada sebagian lain yang mengharuskan mengusap seluruh kepala dengan berdalil kepada perbuatan Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam ketika berwudhu, hal ini berdasarkan kesaksian salah seorang sahabat Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam yang bernama Abdullah bin Zaid radhiallahu 'anhu, beliau mensifati wudhunya Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam :
ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ
"Kemudian beliau mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, beliau mengusap kedepan dan kebelakang. Beliau memulai dengan (mengusap) kepala bagian depan lalu menjalankan kedua tangannya kebelakang sampai ketengkuk, kemudian kembali mengusap kedepan ketempat awal memulainya. " (HR. Bukhari No 179)
Jadi bermakmum kepada imam yang demikian hukumnya sah, dikarenakan ini adalah masalah khilafiyah.