Website ini adalah pindahan dari www.dialogimani.wordpress.com (website komunitas dialog imani RRI Bandar Lampung)
Tampilkan postingan dengan label menjual kotoran hewan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label menjual kotoran hewan. Tampilkan semua postingan

Tanya:
Bagaimana hukumnya menjual kotoran hewan sebagai pupuk ? (Ramlan, Bandar Jaya)

Jawab:
Syeikh Shalih bin Fauzan mengatakan bahwa diperbolehkan menjual kotoran hewan sebagai pupuk dari hewan yang dagingnya halal dimakan. (Lihat Muntaqa min Fatawa Shaikh Shalih bin Fauzan 3/257 dan fatawa Buyu' : 288)

Daftar Isi Dialog

Pilihan Menu

Dialog Terbaru

Dialog Terpopuler

Komentar Anda

Jumlah Pengunjung Dialog

.