Website ini adalah pindahan dari www.dialogimani.wordpress.com (website komunitas dialog imani RRI Bandar Lampung)
Tampilkan postingan dengan label Riba dan Jual Beli. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Riba dan Jual Beli. Tampilkan semua postingan

Tanya:
Bagaimana kalau pensiunan dapat gaji dari uang riba? (Yanto, Natar)

Jawab:
Kalau memang uang pensiunan itu jelas dan dapat dipastikan dan dibuktikan dari uang riba maka hukumnya pun jelas haram, karena jelas bahwa hukum riba adalah haram dan tidak ada rukhsah yang dapat meringankannya. Keharaman akan riba ini sangat jelas menurut dalil dalil syar'i. Sebagaimana Allah ta'ala telah berfirman:


يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ {278} فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ {279}

"Wahai orang orang yang beriman bertaqwalah kamu kepada Alloh  dan tinggalkanlah sisa sisa riba kalau kalian benar-benar beriman. Dan jika kalian menolaknya maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jka kamu bertaubat (dari pengambilan Riba) maka bagimu pokok hartamu. Kalian tidak boleh mendzalimi dan tidak pula didzalimi." (Surat Al Baqarah : 278-279)

Tanya:
Bagaimana hukumnya menjual kotoran hewan sebagai pupuk ? (Ramlan, Bandar Jaya)

Jawab:
Syeikh Shalih bin Fauzan mengatakan bahwa diperbolehkan menjual kotoran hewan sebagai pupuk dari hewan yang dagingnya halal dimakan. (Lihat Muntaqa min Fatawa Shaikh Shalih bin Fauzan 3/257 dan fatawa Buyu' : 288)

Tanya:
Bagaimana hukumnya menggunakan uang hasil riba untuk digunakan membayar tagihan telpon atau listrik saja. Boleh atau tidak? (Rahman, Kuala)

Jawab:
Tetap uang itu adalah uang riba dan tidak boleh digunakan. Karena Allah I melaknat pelakunya, apalagi itu digunakan untuk memudahkan diri pribadi kita, berarti kita termasuk menggunakannya, walaupun uang itu tidak kita makan secara hakiki tapi pada hakekatnya adalah sama. Demikian pula uang tersebut tidak boleh digunakan untuk membayar pajak. (Lihat fatwa jual beli : 375-376)
Dan sebagai solusinya uang hasil riba tersebut dapat kita gunakan untuk kepentingan umum seperti membangun jalan, jembatan, gorong-gorong, kamar mandi dan WC dll. Itupun tidak boleh di niatkan sebagai infaq atau sodaqoh. Demikian penjelasan dari Syeikh Muhammad Mukhtar Asy-Syinqity Hafidzahullah.

Tanya:
Bolehkah kita memakan daging hewan korban yang dibeli dari hasil berjudi? (Siti Nur Jannah, Bandar Lampung)

Jawab:
Kalau kita tahu pasti daging korban tersebut dari hasil yang haram (Karena judi merupakan perbuatan yang diharamkan, maka uang yang dihasilkanpun menjadi haram), maka kita tidak boleh memakannya. Tapi kalau kita tidak tahu pasti tentang hewan korban itu kita tidak boleh berburuk sangka kepada sesama kaum muslimin.

Adapun bagi pelakunya (orang yang berkorban dari uang hasil judi) ia tidak akan mendapatkan pahala sedikitpun dari hewan yang ia sembelih sebagai kurban tersebut. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda:


أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

"Wahai Manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan ticlak menerima kecuali yang baik-baik. " (HR. Muslim No 1686)

Daftar Isi Dialog

Pilihan Menu

Dialog Terbaru

Dialog Terpopuler

Komentar Anda

Jumlah Pengunjung Dialog

.