Tanya:
Bolehkah wanita yang masih nifas menikah ulang atau harus menunggu sampai 40 hari? (085691355XXX)
Jawab:
Tidak mengapa seorang wanita menikah dalam keadaan haid atau nifas, karena tidak disyaratkan bagi seorang wanita bahwa ketika menikah harus dalam keadaan suci, demikian pula tidak termasuk syarat sahnya nikah adalah kedua mempelai dalam keadaan suci tidak berhadats, baik hadats besar maupun hadats kecil. Hanya saja jika seorang laki-laki menikahi wanita dalam keadaan nifas atau haid maka ia tidak boleh mengumpuli istrinya sehingga istrinya tersebut suci dari nifas atau haidnya. Wallahu A’lam Bish Showab. (Lihat Fatawa Lajnah Daimah 18/ 107-109)
0 Responses to Wanita Yang Sedang Nifas Boleh Menikah