Tanya:
Apakah khatib boleh menggerak-gerakkan tangannya dalam khutbah atau hanya diam? (Abu Haitsam, Natar)
Jawab:
Ketika sedang khutbah seorang khatib hendaknya tidak menggerak-gerakkan tangannya, baik dengan mengangkatnya, menunjuk kearah tertentu atau mengisyaratkan kepada sesuatu. (Lihat Syarh Mumti’, Syeikh Utsaimin 5/85 dan Sholatul Mukmin, Syaikh Saad Al Qahthani 2/823)
Seorang khatib hanya boleh mengisyaratkan dengan jari telunjuknya dalam khutbah, itupun ketika ia berdoa, bukan saat ditengah-tengah khutbahnya , sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut:
“Dari Hushain dari ‘Umarah bin Ru’aibah (beliau adalah salah seorang sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , pent) ia berkata bahwa ia melihat Bisyr bin Marwan di atas mimbar mengangkat kedua tangannya. Lalu ia (’Umarah) berkata: “Semoga Allah memburukkan kedua tangan ini, sungguh aku telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (saat berdoa dalam khutybahnya) tidak lebih dari mengisyaratkan dengan jari telunjuk beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim No 874)
Tangan seorang khatib ketika sedang khutbah hendaknya diam dan pandangannya melihat ke arah depan, tidak menghadapkan tubuh dan wajahnya ke kiri dan ke kanan. Demikianlah tuntunan yang benar yang dipraktekkan Rasulullah r dalam khutbah jum’at.
Imam ‘Atho dan Asy-Sya’bi berkata:
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika beliau telah naik keatas mimbar beliau menghadapkan wajahnya kehadapan orang-orang kemudian mengucapkan “Assalamualaikum.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 2/114)
(Lihat Hadyu Nabi r fi Khutbatil Jum’ah, Syeikh Anis Thahir Al Indunisi, edisi Indonesia: Petunjuk Nabi Dalam Khutbah Jum’at hal : 23)
Bahkan Imam Ibnu Hajar mengkategorikan menoleh kekanan dan kekiri dalam berkhutbah merupakan perbuatan bid’ah.(lihat Al Mughni 3/179 dan Asy-Syarhul Kabir 5/240).
Wallahu A’lam Bish Showab.
Tanya:
Apa yang dimaksud dengan sholat dengan memakai alas kaki? (Sukamto, GPM)
Jawab:
Sholat dengan memakai alas kaki maksudnya adalah melakukan sholat dengan tetap memakai terompah, sandal atau yang sejenisnya, dengan tidak melepasnya.
Pada dasarnya sholat dengan memakai alas kaki ini merupakan suatu amalan yang disyariatkan bagi kaum muslimin, berdasarkan pada riwayat yang shahih berikut ini:
"Dari Abu Maslamah Said bin Yazid ia berkata: "Aku bertanya kepada Anas bin Malik apakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sholat dengan menggunakan dua sandal?" Ia menjawab: "Ya." (HR. Muslim No 862)
Mengomentari hadits ini Imam An Nawawi mengatakan: hadits ini mengandung pelajaran tentang diperbolehkannya sholat dengan mengunakan sandal dan khuff selama diyakini benda-benda tersebut tidak terkena najis. (Lihat Syarah Shohih Muslim 2/319).
Namun dalam melaksanakan sholat dengan menggunakan alas kaki ini harus memperhatikan tingkat maslahat dan mudharat yang ditimbulkan. Artinya ketika seseorang ingin mengamalkan sunnah ini ia harus mengetahui dimana ia sholat, jika ia sholat di masjid yang lantainya beralaskan karpet atau sejenisnya maka tidak sepatutnya hal itu dilakukan karena alas kaki kita akan mengotori dan mencemari karpet tersebut. Namun jika kita sholat dimasjid atau ditempat yang alasnya tanah, pasir, bebatuan, rumput atau semisalnya maka sangat baik jika hal ini diamalkan.
Dan diantara hikmah sholat dengan menggunakan alas kaki adalah untuk meyelisihi orang–orang Yahudi, karena mereka ketika sholat tidak menggunakan alas kaki. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat :
"Dari Ya'la bin Syaddad bin Aus dari bapaknya ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Selisihilah orang-orang Yahudi karena sesungguhnya mereka tidak sholat dengan memakai sandal dan khuff mereka." (HR. Abu Daud No 652 dan dishahihkan oleh Albani)
Wallahu A'lam Bish Showab.
Seseorang melakukan safar setelah dhuhur dan pulangnya jam enam sore, bagaimana sholat asharnya?
Jawab:
Jika seseorang melakukan safar setelah dhuhur dan ia pulang jam enam sore atau menjelang waktu maghrib, maka praktis sholat asharnya berarti dilakukan ditengah perjalanan.
Bila ia membawa kendaraan pribadi maka ia bisa singgah dimasjid atau musholla yang ia lewati untuk melakukan sholat ashar tersebut dengan cara diqashar (meringkas sholat dari empat rakaat menjadi dua rakaat). Namun jika ia naik kendaraan umum dan kendaraan tersebut tidak berhenti saat waktu ashar sudah masuk, maka hendaklah ia sholat ashar didalam kendaraan tersebut dengan cara diqashar juga, dan sholatlah sesuai dengan kemampuannya. Jika dapat menghadap kiblat maka harus menghadap kiblat dan melakukannya sambil berdiri dengan melakukan rukuk dan sujud sebagaimana di darat. Namun jika hal itu tidak memungkinkan, maka sholatlah sesuai dengan kemampuannya. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta'ala :
Dalam ayat lain Allah Ta'ala juga berfirman:
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (Surat Al Baqarah : 286).
Lihat kitab Sholatul Mukmin, Syeikh Saad bin Wahaf Al Qahthani 2/656).
Wallahu A'lam Bish Showab.
Tanya:
Kalau seseorang setelah berwudhu kemudian ia makan dan minum apakah wudhunya batal? (085789817XXX)
Jawab:
Makan dan minum setelah berwudhu tidak membatalkan wudhu kecuali jika seseorang setelah wudhu makan daging onta,
baik yang dipanggang maupun dimasak dengan cara lainnya, maka menurut sebagian ulama hal ini membatalkan wudhunya. (lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal Sayyid Salim 1/138). Pendapat ini dikuatkan pula oleh Imam Nawawi sebagaimana disebutkan dalam Syarah Shahih Muslim (1/328). Dan merupakan pendapat Imam Ahmad, Imam Ibnu Hazm dan juga Imam Ibnu Taimiyah.
Adapun dalil yang dipakai oleh para ulama yang mengkatagorikan batal wudhu seseorang yang makan daging onta adalah:
"Dari Jabir bin Samurah bahwasanya ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam: "Apakah aku mesti berwudhu karena makan daging kambing? Beliau menjawab: "Jika engkau mau maka wudhulah, namun jika tidak maka tidak mengapa." Ia bertanya (lagi); "Apakah aku mesti berwudhu jika makan daging onta?" Beliau menjawab: "Ya, berwudhulah jika engkau makan daging onta." (HR. Muslim No 828)
Dalam riwayat lain disebutkan:
"Dari Abdullah bin Umar ia berkata : "Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda: "Berwudhulah kalian lantaran kalian makan daging onta dan kalian tidak perlu berwudhu lantaran kalian makan daging kambing. Berwudhulah kalian lantaran kalian minum susu onta dan kalian tidak perlu berwudhu lantaran kalian minum susu kambing." (HR. Ibnu Majah No : 536)
Namun menurut jumhur ulama, Abu Hanifah, Malik, Asy Syafii dan Ats Tsauri memakan daging onta itu tidak membatalkan wudhu. Mereka berdalil dengan hadits berikut:
"Dari Muhammad bin Munkadir ia berkata: "Aku mendengar Jabir bin Abdillah berkata: "Perkara yang terakhir dari (ketetapan) Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam adalah meninggalkan wudhu dari makanan yang disentuh api." (HR. Nasai No 185 dan dishahihkan oleh Syeikh Albani)
Wallahu a'lam bish showab.
Tanya:
Apakah hukum membaca sholawat badar? (Budi, Padang Ratu)
Jawab:
Sholawat badar adalah salah satu bentuk sholawat yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam. Di dalam sholawat tersebut banyak terdapat lafadz-lafadz tawassul yang bid’ah, yaitu tawassul kepada ahli badar, mereka para sahabat yang meninggal dunia ketika perang Badar. Para Ulama telah menjelaskan bahwa tawassul dengan orang yang meninggal dunia adalah bentuk tawassul yang dilarang. (Lihat Kitabut Tauhid, Syaikh Sholih Fauzan)
Oleh karena itu tidak boleh kita membaca sholawat Badar ini,apalagi sampai meyakini keutamaan-keutamaan tertentu jika membaca sholawat badar, ini adalah keyakinan yang sama sekali tidak ada dasar dan tuntunannya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam. Dan kalau kita ingin membaca sholawat maka bacalah sholawat Ibrahimiyah, sholawat yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam kepada ummatnya sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut :
“Dari Abdurrahman bin Abi Laila ia berkata: “Kaab bin Ujrah bertemu denganku lalu berkata: “Maukah engkau aku beri hadiah yang aku dengar dari Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam ?” “Mau hadiahkanlah untukku,” jawabku. Ia berkata: “Kami pernah bertanya kepada Rasulullah, kami berkata: “Hai Rasulullah, bagaimana lafadz bersholawat kepadamu para ahli bait, karena sesungguhnya Allah telah mengajari kami bagaimana mengucapkan salam atasmu, Beliau bersabda: “Ucapkanlah oleh kalian: “Allahumma Sholli ‘alaa Muhammad… innaka hamidun majid” (Artinya) Ya Allah, berilah rahmat kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia. Ya Allah, Berilah berkah kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.” (HR. Bukhari No 3190)
Tanya:
Bagaimana orang yang sholat id hanya mendapatkan satu rakaat atau bahkan tidak mendapatkan sholat id sama sekali?
Jawab:
Jika seseorang mendapati satu rakaat sholat id bersama imam, maka setelah imam salam hendaklah ia berdiri lalu menambah dengan satu rakaat lagi lalu salam. Bahkan jika ia mendapati sang imam sedang duduk tasyahhud, hendaklah ia duduk sepertinya lalu ketika sang imam salam hendaklah ia berdiri dan menyempurnakan sholatnya dengan menambah dua rakaat. (Lihat Al Mughni, Imam Ibnu Qudamah 3/285)
Dan jika ketika ia datang ke tanah lapang ia mendapati sholat id sudah selesai maka ia dapat mengqadhanya dengan melakukan sholat dua rakaat. Tentang hal ini Imam Bukhari membuat bab khusus dalam kitab Shahihnya:
"Bab Jika seseorang tidak mendapati sholat Id maka hendaklah ia sholat dua rakaat."
Kemudian beliau membawakan atsar dari salah seorang tabiin yang bernama Atho' ibnu Abi Rabah :
"Atho' berkata: Jika seseorang tidak mendapati sholat Id maka hendaklah ia sholat dua rakaat." (Shahih Bukhari, Kitabul Idain)
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, seperti Imam Bukhari, Imam An-Nakha'i, Malik, Asy-Syafi'I, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, Abu Tsaur, Ibnu Mundzir, Imam Ibnu Qudamah dan Ibnu Hajar Al Asqalani. (Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar 2/474, Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/285 dan Sholatul Mukmin, Syeikh Al Qahthani 2/861)
Namun ada juga pendapat yang menyatakan bahwa jika seseorang tertinggal dari sholat id hendaklah ia mengqadha dengan melakukan shoslat empat rakaat. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, dan Imam Ats-Tsauri. Beliau berhujjah dengan atsar dari sahabat Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu :
"Barangsiapa yang tidak mendapati sholat Id bersama imam, maka hendaklah ia sholat empat rakaat."
Wallahu A'lam Bish Showab. (Lihat Sholatul Mukmin, Syeikh Al Qahthani 2/861)
Tanya:
Apa ada mandi jum'at bagi wanita muslimah ? (Oti', Kedaton)
Jawab:
Wanita tidak diwajibkan untuk melaksanakan sholat jum'ah sebagaimana laki-laki,
namun seandainya wanita ingin menghadiri sholat jum'at diperbolehkan selama tidak menimbulkan fitnah, akan tetapi sholat dhuhur dirumah lebih baik baginya dari pada melaksanakan sholat jum'at. Andaikata ia menghadiri jum'at maka disunnahkan untuk mandi sebagaimana kaum lelaki disunnahkan untuk mandi pada hari itu. Akan tetapi jika ia hanya melakukan sholat dhuhur dirumah maka tidak perlu harus mandi terlebih dahulu. Wallahu a’lam.
Tanya:
Apakah benar sejak 40 hari sebelum ajal seseorang datang, orang tersebut sudah mengetahuinya? (Hamzah, Lampung Selatan)
Jawab:
Pendapat ini tidak benar sama sekali, karena ajal adalah salah satu perkara ghaib yang hanya Allah Ta'ala saja yang mengetahuinya, tidak ada seorangpun yang mengetahui kapan ia akan meninggal dunia. Seandainya seseorang mengetahui kapan ia akan meninggal dunia tentunya ia akan menyiapkan diri sebaik-baiknya dengan melakukan berbagai amal sholih yang diharapkan dapat menjadi bekal baginya ketika menghadap Allah ta'ala.
Allah Ta'ala berfirman:
“Katakanlah (Wahai Muhammad): "Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudaratan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang gaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudaratan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman". (Surat Al A’raf : 188)
“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Surat Luqman : 34)
Jika orang yang akan meninggal dunia telah mengetahui ajalnya 40 hari sebelumnya, niscaya ia akan banyak berbuat kebaikan dan mengumpulkan sebanyak-banyaknya amal shalih untuk menghadapi hari H kematian tersebut. Dan jika ini terjadi maka tidak ada hikmahnya Allah ta'ala menciptakan Neraka, karena semua orang pasti akan menjadi baik. Mereka akan menghindarkan semua hal yang mengakibatkan murka Allah dipenghujung hidupnya agar terhindar dari Neraka. Ini adalah sebuah pendapat atau keyakinan yang bertentangan dengan aqidah Ahlu Sunnah Wal Jamaah. Wallahu A’lam.
Tanya:
Bagaimana cara taubat nasuha sedang kita telah melakukan dosa besar yang dalam hukum Islam harus kena sangsi yang besar? (085669697XXX)
Jawab:
Sebelum menjelaskan tentang syarat taubat nashuha, terlebih dulu kita bahas pengertian taubat nashuha itu sendiri.
Umar bin Khattab ditanya tentang taubat nashuha, beliau mengatakan: Seseorang bertaubat dari perbuatan yang buruk dan ia tidak kembali mengulangi perbuatan itu selamanya (Tafsir Al Qurthubi 18/197). Hal senada diungkapkan oleh Ibnu Abbas t (Lihat Tafsir Ath-Thabari 28/168)
Tanya:
Apa hukumnya melanggar sumpah yang pernah kita ucapkan? Dan apa kaffaratnya?
Jawab:
Jika seseorang bersumpah untuk mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, kemudian ia mendapati bahwa akan lebih maslahat jika ia tidak mengerjakan sumpahnya, maka lebih utama baginya untuk membatalkan sumpahnya. Akan tetapi ia harus membayar denda atau kaffarat atas sumpahnya yang ia langgar atau yang ia batalkan tersebut.
Tanya:
Apakah orang yang dimalam harinya melakukan onani pada pagi harinya ia harus mandi?
Jawab:
Onani meskipun menurut tinjaun syar'i hukumnya tidak diperbolehkan, (Lihat Fatawa Syaikh Bin Baz, Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130 dan Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, [edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 406-409 Darul Haq]), namun jika perbuatan itu dilakukan maka pelakunya harus mandi janabat, karena ia telah mengeluarkan air mani atau sperma.
Tanya:
Bagaimana proses thalaq yang benar menurut syariat Islam? (081541239XXX)
Jawab:
Thalaq adalah melepaskan kembali ikatan pernikahan antara suami dan istri dengan lafadz yang sharih (jelas) atau kinayah (sindiran) dengan disertai niat. (Lihat Minhajul Muslim Bab Thalaq, Syeikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi)