Tanya:
Bagaimana bacaan sujud sahwi, kapan dilakukan dan bagaimana caranya?
Jawab:
Sujud sahwi adalah dua gerakan sujud yang dilakukan oleh orang yang sholat untuk menutupi kekurangan yang terjadi dalam sholatnya karena lupa.
Sebab-sebabnya ada tiga: karena kelebihan, kekurangan atau ragu-ragu (tentang gerakan dalam sholat).
1. Karena kelebihan gerakan
Jika seseorang dalam sholatnya sengaja menambah berdiri, duduk, ruku' atau sujud maka batallah sholatnya. Jika hal itu terjadi karena lupa, sementara ia tidak ingat kecuali setelah menyelesaikan gerakan tersebut, maka tidak dibebankan padanya kecuali sujud sahwi, adapun sholatnya sah.
Jika ia ingat kelebihan itu di tengah-tengahnya, ia wajib kembali darinya dan melakukan sujud sahwi, adapun sholatnya sah. (Sujud sahwi karena kelebihan gerakan dilakukan setelah salam, di luar sholat).
2. Karena kekurangan
a. Kekurangan rukun sholat.
Apabila orang yang sholat itu tertinggal salah satu rukunnya, jika yang tertinggal itu takbiratul ihram, maka sholatnya tidak sah, baik tertinggalnya karena disengaja atau karena lupa, karena sholat tidak mungkin terjadi tanpa takbiratul ihram. Jika yang tertinggal itu selain takbiratul ihram dan dilakukan dengan sengaja, maka batallah sholatnya.
Namun jika ditinggalkan karena lupa, jika ia menyambung sholatnya hingga ke tempat tersebut pada rakaat berikutnya berarti rakaat yang di sana terdapat rukun yang tertinggal tidak dihitung, dan posisinya digantikan oleh rakaat berikutnya.
Akan tetapi jika ia tidak menyambung rukun yang ditinggalkan tersebut kerakaat berikutnya, ia wajib kembali ke rukun yang tertinggal dan melaksanakannya kemudian menyempurnakan sholatnya. Dalam dua kondisi ini ia harus melakukan sujud sahwi setelah salam. (Caranya mengucapkan salam, lalu sujud dua kali kemudian salam lagi).
b. Kekurangan wajib sholat
Apabila orang yang sholat sengaja meninggalkan salah satu wajib sholat, maka batallah sholatnya, namun bila meninggalkannya karena lupa, lalu mengingatnya sebelum selesai dari gerakan tersebut, hendaklah ia melaksanakan kewajiban tersebut dan dalam hal ini ia tidak dikenai apa-apa.
Jika ia mengingatnya setelah menyelesaikan gerakan tersebut namum belum sampai pada gerakan berikutnya, maka hendaklah ia kembali ketempat semula dan melakukan gerakan yang terlupa tersebut, lalu menyempurnakan sholatnya dan salam, kemudian sujud sahwi dan salam kembali.
Jika ia mengingatnya setelah sampai pada rukun berikutnya, maka gugurlah kewajiban itu dan ia tidak perlu kembali padanya, namun ia terus menyempurnakan sholatnya dan sujud sahwi sebelum salam.
c. Karena ragu-ragu
Yaitu kebimbangan antara dua perkara, mana diantara keduanya yang terjadi.
Walhasil ragu-ragu dalam sholat tidak keluar dari dua keadaan berikut:
Pertama: Dari dua hal yang ia ragukan ada salah satunya yang ia kuatkan, maka ia beramal menurut yang ia kuatkan, lalu menyempurnakan sholatnya dan salam kemudian sujud lalu salam kembali.
Kedua: Dari dua hal yang ia ragukan tidak ada satupun yang ia kuaatkan, maka ia beramal menurut yang pasti yakin, dalam hal ini yang lebih sedikit, lalu ia menyempurnakan sholatnya dan sujud sahwi sebelum salam lalu salam.
Sujud sahwi bagi makmum.
Jika imam lupa (lalu melakukan sujud sahwi) maka wajib bagi makmum untuk mengikutinya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `alaihi wasallam:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ
"Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kamu menyelisihinya. " (HR. Bukhari No 722)
Sampai sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam:
وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا
"Dan jika ia sujud maka sujudlah" (Muttafaq `alaih)
Maka baik imam sujud sebelum atau setelah salam, makmum wajib mengikutinya, kecuali masbuq, ia tidak mengikuti imam ketika sujud setelah salam, disebabkan ia berhalangan, karena orang yang masbuq tidak mungkin salam bersama imam karena ia harus menyempurnakan sholatnya. (Maka dalam hal ini setelah ia menyempurnakan sholatnya) lalu salam, ia melakukan sujud sahwi dan salam kembali.
Dan jika dalam satu sholat ada dua kelupaan, yang pertama sujudnya dilakukan sebelum salam sementara yang lain setelah salam, maka dalam hal ini ulama menguatkan sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam. (Rasaail Fiqhiyah, Ibnu Utsaimin, hal : 6, cet.2, Dar Thayyibah)
Adapun cara sujud sahwi adalah mengucapkan takbir lalu sujud sebanyak dua kali, dan doa yang dibaca adalah sebagimana doa sujud dalam sholat, kemudian takbir lalu salam.
Ass wr wb.,
1. apa yang dimaksud dengan "ia wajib kembali darinya" pada point 1, maksudnya tindakan apa yang harus dilakukannya?
2. apakah yang dimaksud dengan kalimat terakhir "Adapun cara sujud sahwi adalah mengucapkan takbir lalu sujud sebanyak dua kali, dan doa yang dibaca adalah sebagimana doa sujud dalam sholat, kemudian takbir lalu salam." maksudnya; setelah salam, kemudian takbir, sujud dan membaca doa sujud sebagaimana biasa, kemudian takbir, sujud yang kedua, lalu takbir dan bangun lalu duduk dengan posisi tasyahud akhir dan kemudian membaca salam 2x.
3. mohon diperjelas lagi mana2 yang sujud sahwinya dilakukan sebelem dan setelah salam. karena seperti penjelasan no. c ada yang sebelum dan sesudah.
Terimakasih. Jazakumullahu khairan katsiran.
Wass wr wb
berhubung ngga dijawab, saya akan berusaha jawab sebisanya..
(dalam kondisi ngantuk)
1. "Jika ia ingat kelebihan itu di tengah-tengahnya, ia wajib kembali darinya"
contoh kasus :
- jika saudara langsung berdiri pada rakaat kedua (tanpa tasyahud awal), dan kemudian ditengah2 perjalanan mau berdiri (belum sempurna berdiri) anda ingat bahwa anda belum tasyahud, maka anda diwajibkan (menurut artikel atas) untuk kembali duduk dan melakukan tasyahud.
2. untuk poin kedua ini saya minta maap karna kurang sependapat dengan yang diatas, lebih jelasnya lihat poin 3.
3. Cara melakukan sujud syahwi adalah seperti sujud biasa, dua kali. Para ulama berbeda pendapat mengenai tempat sujud syahwi.
Imam Hanafi mengatakan setelah salam pertama kemudian dilanjutkan dengan membaca tasyahud lagi baru setelah itu melakukan salam dua kali.
Imam Syafi'ie mengatakan sujud syahwi dilakukan sebelum (menjelang) salam setelah membaca tasyahud.
Imam Maliki mengatakan sujud syahwi dilakukan sebelum salam bila disebabkan karena kekurangan dalam melaksanakan amalan shalat, dan setelah salam bila disebabkan oleh kelebihan dalam menjalankan amalan salat.
Imam Hanbali mengatakan boleh memilih mana yang disukai antara sebelum dan sesudah salam, namun yang lebih utama adalah sebelum salam.
Semua pendapat mempunyai landasan hadist yang kuat.
saya mau tanya, karena ada sedikit keterangan yang belum saya mengerti,jika kita melakukan sujud syahwi karena keragu-raguan di tengah-tengah shalat, kapan kita melakukan sujud syahwi itu? apakah pada rakaat terakhir setelah tahiyat akhir lalu sujud lagi dan baru langsung mengucapkan salam?
dan apakah sujud sayhwi dilakukan sebelum salam itu di kerjakan hanya pada rakaat terakhir?
terima kasih atas infonya...
bagaimana caranya sujud sahwi
sebutkn secara detail
agar dapat dimengerti
apakah hanya sujud saja
membaca tahiyat pa gak
As al wb.
Menurut ana jawaban dari pertanyaan diatas sudah cukup jelas bahkan sangat jelas, jika masih ada yg merasa blm jelas sebaiknya ditanyakan dlm majelis ta'lim..
Jzkmlh khoir
bagusnya ada video tutorialnya....kalo membaca artikel di atas lumayan bikin bingung menganalisanya...
Karena saya orang awam mas...
heheheh....nih Link video tutorial sujud sahwi di youtube...
http://www.youtube.com/watch?v=MtK362SI2EI
http://www.youtube.com/watch?v=PYQMz_WbV9s&feature=related